Selasa, 21 Oktober 2025

Pemkab Mura Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2024 Kepada BPK Perwakilan Kalteng

A+A-
Reset

PURUK CAHU, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah, Rabu (2/7/2025).

Penyerahan itu langsung dilakukan oleh Bupati Murung Raya Heriyus yang didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin dan Inspektur Rudie Roy dan Kepala BPKAD Lentine Miraya. Dokumen LKPD itu sendiri diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar.

“LKPD itu bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum disampaikan ke DPRD, maka perlu terlebih dahulu diaudit oleh BPK RI,” kata Heriyus.

Dalam kesempatan itu Heriyus mengatakan sebenarnya penyerahan LKPD ke BPK RI paling lambat tiga bulan sesudah masa tiga tahun anggaran berakhir. Hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Dalam menyelesaikan laporan tersebut, Heriyus mengaku secara subtansi pihaknya susah mengupayakan dalam LKPD itu terhindar dari salah saji atau kurang saji yang bersifat material. Sehingga dapat penilaian yang baik, yakni meraih opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP).

Di kesempatan itu juga Heriyus berharap mendapat bimbingan maupun saran atau pendapat dari BPK RI perihal pelaporan keuangan daerah karena masih baru menjabat sebagai kepala daerah.

“Tapi kami yakin dengan kelemahan yang kami temui ini masih tetap saja diberikan kesempatan untuk selalu belajar untuk membaiki kesalahan yang sempat dihadapi,” pungkas Heriyus.(y)

Berita Terkait