Senin, 20 Oktober 2025

Sutik: Penambangan Tanpa Izin di Mentaya Hulu Harus Dihentikan

A+A-
Reset

SAMPIT – Legislator DPRD Kalteng, Sutik, menegaskan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin yang marak terjadi di Kecamatan Mentaya Hulu tidak bisa dibenarkan secara hukum.

Ia menyebut, sampai saat ini seluruh penambangan di daerah tersebut masih berstatus ilegal. “Kalau soal pembeking, saya belum tahu. Tapi bila tidak memiliki izin, tetap tidak boleh. Pemerintah juga punya program penertiban yang tegas,” ujarnya.

Sutik mencontohkan, masyarakat bisa menempuh jalur resmi seperti yang sudah dilakukan di Parenggean, di mana tambang rakyat telah mengantongi izin. “Dengan izin resmi, masyarakat bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa was-was,” tambahnya.

Ia berharap pemerintah daerah dan aparat terkait lebih aktif dalam melakukan pendampingan serta memberikan pemahaman agar penambangan emas rakyat dapat berjalan sesuai aturan. (red)

Berita Terkait