Home Legislatif DPRD Kalteng Sutik: Penambangan Tanpa Izin di Mentaya Hulu Harus Dihentikan
DPRD Kalteng

Sutik: Penambangan Tanpa Izin di Mentaya Hulu Harus Dihentikan

Share
Share

SAMPIT – Legislator DPRD Kalteng, Sutik, menegaskan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin yang marak terjadi di Kecamatan Mentaya Hulu tidak bisa dibenarkan secara hukum.

Ia menyebut, sampai saat ini seluruh penambangan di daerah tersebut masih berstatus ilegal. “Kalau soal pembeking, saya belum tahu. Tapi bila tidak memiliki izin, tetap tidak boleh. Pemerintah juga punya program penertiban yang tegas,” ujarnya.

Sutik mencontohkan, masyarakat bisa menempuh jalur resmi seperti yang sudah dilakukan di Parenggean, di mana tambang rakyat telah mengantongi izin. “Dengan izin resmi, masyarakat bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa was-was,” tambahnya.

Ia berharap pemerintah daerah dan aparat terkait lebih aktif dalam melakukan pendampingan serta memberikan pemahaman agar penambangan emas rakyat dapat berjalan sesuai aturan. (red)

Share
Related Articles

Masa Persidangan Baru Dibuka, DPRD Kalteng Soroti Karhutla dan Serapan Proyek

PALANGKA RAYA, KaltengTimes.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menghadiri...

DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Kalteng menyepakati...

DPRD Kalteng Dorong GTT Segera Diangkat Menjadi PPPK

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id - DPRD Kalteng menyoroti pentingnya memberikan kepastian status bagi...

Junaidi Optimistis Target Pendapatan Daerah 2026 Tercapai

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id - Target pendapatan daerah Kalteng pada Tahun Anggaran 2026...