Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Ketahanan Pangan menyalurkan bantuan pangan bagi keluarga rentan rawan pangan di Kabupaten Pulang Pisau, pada Kamis (11/9/2025).
Penyaluran bantuan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mewajibkan pemerintah memberikan dukungan kepada masyarakat miskin dan kelompok rawan pangan dan gizi. Kebijakan ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng, Agus Candra, menyampaikan bahwa bantuan pangan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat rentan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan di wilayah. “Tahun 2025 ini, Kabupaten Pulang Pisau menerima bantuan untuk tujuh desa/kelurahan dengan total 90 kepala keluarga (KK) penerima manfaat,” ujarnya.
Berikut rincian penerima bantuan di masing-masing wilayah: Kelurahan Pulang Pisau: 4 KK, Kelurahan Kelawa: 8 KK, Kelurahan Bereng: 35 KK, Desa Gohong: 16 KK, Desa Anjir Pulang Pisau: 4 KK, Desa Mantaren I: 6 KK, Desa Mantaren II: 2 KK.
Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan di Kantor Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, oleh Kepala Bidang Ketersediaan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng, Rudy Handoko, yang mewakili Plt Kadis. Ia didampingi oleh perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pulang Pisau serta para lurah dan kepala desa setempat.
Jenis bantuan yang disalurkan mencakup kebutuhan pangan pokok, yaitu: Beras 5 kilogram, Telur 30 butir, Kacang hijau 1 kilogram, Gula 1 kilogram, Kornet 1 kaleng, Sarden 1 kaleng, Kecap 1 botol, Teh celup 1 kotak, Garam 1 bungkus.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Kalteng dalam menjamin akses pangan yang cukup dan bergizi bagi masyarakat, terutama kelompok rentan, serta mendukung program nasional pengentasan kemiskinan ekstrem di daerah.(red)