Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, menghadiri Rapat Paripurna Ke-23 Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD Provinsi Kalteng, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (12/9/2025).
Dalam rapat tersebut, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. “Penandatanganan ini merupakan bagian penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah, sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Wagub saat membacakan sambutan tertulis Gubernur H. Sugianto Sabran.
Wagub menjelaskan, penyusunan Raperda Perubahan APBD telah melalui proses pembahasan komprehensif, mulai dari rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, laporan kerja komisi-komisi, hingga pendapat akhir fraksi-fraksi.
Raperda ini selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Setelah mendapat persetujuan, Gubernur akan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2025, yang menjadi acuan pelaksanaan anggaran di tingkat provinsi dan perangkat daerah (SKPD). Rancangan anggaran disusun melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)—sebuah sistem nasional yang bertujuan menyatukan data pembangunan daerah serta menjadi instrumen kontrol Pemerintah Pusat.
Dalam arahannya, Wagub menekankan agar pelaksanaan APBD Perubahan dilakukan secara efisien dan tepat sasaran. “Seluruh kepala SKPD saya minta untuk lebih hati-hati, cermat, dan menyiapkan langkah antisipatif agar anggaran yang terbatas dapat digunakan secara efektif dan efisien,” tegasnya.
Juru Bicara DPRD Kalteng, Bryan Iskandar, menyampaikan bahwa hasil pembahasan menunjukkan struktur APBD Perubahan Tahun 2025 terdiri dari: Pendapatan Daerah: Rp7,984 triliun, Belanja Daerah: Rp8,350 triliun, Defisit Anggaran: Rp365 miliar
Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp378 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan digunakan untuk pembayaran pokok utang sebesar Rp13 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp365 miliar, dan tidak terdapat SILPA pada akhir tahun anggaran. Alokasi belanja dalam APBD Perubahan 2025 diarahkan untuk mendukung 219 program, 683 kegiatan, dan 2.292 subkegiatan di berbagai sektor pembangunan prioritas.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong, unsur Forkopimda, Plt. Sekda Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung, serta sejumlah Kepala OPD.(red)