KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id–Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, H. Didi Hartoyo, SHut, menekankan pentingnya penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) yang tepat guna dan sasaran, terutama untuk wilayah penghasil seperti di Daerah Pemilihan (Dapil) V, yang meliputi Kecamatan Kapuas Tengah, Timpah, Kapuas Hulu, Pasak Talawang, dan Mandau Talawang.
“Kami meminta kepada pemerintah agar pelaksanaan penggunaan DBH mengutamakan daerah penghasil, untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Didi Hartoyo.
Wakil rakyat asal Pujon ini menjelaskan bahwa DBH merupakan bagian dari Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN, sehingga pemerintah daerah perlu mengelolanya secara optimal demi kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa DBH bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, dengan pembagian yang didasarkan pada pendapatan dan kinerja tertentu. Jenis DBH meliputi:
DBH Pajak: seperti PBB, PPh, dan cukai hasil tembakau.
DBH Sumber Daya Alam (SDA): seperti migas, minerba, panas bumi, kehutanan, dan perikanan.
Penyaluran DBH dilakukan secara triwulanan secara umum, dan secara bulanan secara rinci, sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. (red)