Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Setelah penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum Of Understanding) antara Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan Kejaksaan Negeri Kapuas rangka melindungi, mengamankan serta penyelamatan aset daerah, beberapa langkah strategis telah dilaksanakan bersama.
Seperti hari ini, Jum’at 18/7/2025, BKAD bersama Kejaksaan Negeri Kapuas melaksanakan pengambilalihan serta pemasangan patok hak milik atas aset berupa bangunan seluas 1.128 meter persegi yang terletak di jalan S. Yani (eks Terminal) yang sekarang ini telah menjadi deretan pertokoan belasan pintu yang sebelumnya di bawah pengelolaan pihak ke tiga. Kegiatan ini berlangsung pada Jum’at (18/07/2025) dan menjadi salah satu bukti dan implementasi dari Nota Kesepakatan Kerjasama tersebut.
Hadir dan turut dalam kegiatan tersebut antara lain Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Romulus, SH, MH, Kepala BKAD Kapuas Marlina Kasyfieati di dampingi Kepala Bidang Aset Eko Tejono, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kapuas H.R.E. Sianturi.
Langkah pemasangan patok ini menjadi simbol penguatan legalitas kepemilikan aset sekaligus memperjelas batas fisik sebagai upaya preventif terhadap potensi sengketa atau penyalahgunaan aset. “Demikian antara lain disampaikan Romulus dalam sambutannya.
Dikatakannya alam sambutannya bahwa langkah ini sebagai wujud konkrit dari tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), serta diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa mendatang.
“Kuta berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut dan menjadi role model dalam upaya pengamanan, peerlindungan, penyelamatan serta pemulihan aset negara di daerah, karena secara hukum dan administratif adalah landasan penting untuk memaksimalkan potensi PAD Kabupaten Kapuas,”Terangnya.
Diwaktu yang sama, Kepala BKAD Kapuas, Marlina Kasyfieati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program penertiban aset daerah yang telah direncanakan dan dikawal bersama Kejari melalui pendampingan hukum.
“Kami berterima kasih atas dukungan Kejari Kapuas dalam mengawal proses hukum serta memperkuat kepemilikan sah atas aset milik Pemerintah Kabupaten Kapuas. Ini menjadi salah satu langkah penting dalam menata aset agar lebih produktif dan bernilai manfaat bagi pembangunan daerah,”Sambungnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kapuas H.R.E Sianturi menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, khususnya terkait penyelamatan aset negara.
“Kami dari Kejari Kapuas terus berkomitmen mendukung Pemerintah Daerah dalam menjaga aset negara. Pendampingan ini adalah bagian dari tugas kami untuk memastikan aset negara tidak lepas tangan dan dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,”Tutup Sianturi. *(Nas)