PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id –
Semakin tua, seseorang pastinya akan semakin memperkuat ibadah agamanya masing-masing. Namun tidak dengan SM pria paruh baya berusia 50 warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini malahan asyik berjualan narkoba jenis sabu.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah barak di Jalan Ulin (Barak Putih No. 01) RT. 001 RW. 004, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan, bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran bisnis haram di lokasi tersebut.
Merespon informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan di TKP yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan 6 paket sabu yang disembunyikan dalam celana panjang hitam di dalam tas ransel milik terlapor.
Selain itu, diamankan juga satu unit handphone merk OPPO warna merah yang diduga digunakan dalam transaksi.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Telabang 2025,” pungkasnya. Zal