Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id — Dalam rangka mengantisipasi membludaknya antrian pemutihan pajak yang mulai diberlakukan sejak 23 Juni 2025 lalu hingga 23 September 2025 mendatang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov. Kalteng akan memperluas layanan pembayaran Pajak, diantaranya melalui Mall Pelayanan Pajak (MPP) atau Samsat Keliling. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapenda Prov. Kalteng melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Robert Coven, S.STP, M.AP kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Robert mengatakan,tidak hanya dengan memperluas layanan pembayaran pajak saja, tetapi Bapenda Prov. Kalteng juga telah mendapatkan personal tambahan dari Kabupaten/ Kota se Kalteng guna mengantisipasi antrian pembayaran pajak. ‘’Saat ini kami telah mendapat personal tambahan dari kabupen/ kota untuk menghindari terjadinya penumpukan masyarakat yang akan membayar pajak dan mengurus pemutihan kendaraan bermotor di pusat-pusat layanan kami,’’ kata Robert.
Menurutnya untuk saat ini program pembebasan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran untuk sementara dipusatkan di Kantor Samsat dan UPTD Samsat di di seluruh Kabupetan/ Kota se Kalteng. Selanjutnya pembayaran pajak kendaraan bermotor akan diperluas hingg di Mall pelayanan Publik dan Samsat Keliling.
Robert Coven berharap Masyarakat Kalteng dapat memanfaatkan program pembesan pajak kendaraan bermotor ini yang tujuannya adalah untuk meningkatkan serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng tahun 2025 ini.(red)