Home Eksekutif Tindaklanjuti Laporan Massa Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan, Pemprov Kalteng Segera Bentuk Tim Khusus
EksekutifHeadlinesIndepthKaltengPemprov Kalteng

Tindaklanjuti Laporan Massa Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan, Pemprov Kalteng Segera Bentuk Tim Khusus

Share
Joni Harta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalteng Joni Harta saat diwawancarai sejumlah awak media.(Photo/nr)
Share

Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id —  Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera memebntuk tim khusus guna menindaklanjuti laporan yang disampaikan puluhan massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Perisai Keadilan Rakyat (PKR), ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah, Rabu (25/6/2025).

Suasana rapat di Kantor DLH Prov. Kalteng.(Photo/nr)

Massa menuntut pemerintah daerah segera turun tangan menangani dugaan pencemaran lingkungan yang diduga kuat dilakukan oleh PT UPC di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

PKR menyoroti aktivitas perusahaan yang disebut mencemari beberapa kawasan penting seperti Danau Lais, Danau Bulat, dan Sungai Kaliman. Tak hanya soal pencemaran, mereka juga menuding PT UPC beroperasi di luar batas izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kotim. “Berdasarkan perizinan yang diterbitkan, wilayah operasional perusahaan ini berada di Kabupaten Kotim. Tapi kita tidak tinggal diam. Kalau terbukti ada pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif bahkan pidana,” ucapnya.

Menurutnya, sanksi bisa berupa teguran tertulis, pencabutan izin, hingga pidana penjara. “Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalteng juga telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kotim yang sebelumnya melakukan inspeksi ke lokasi perusahaan pada 22 Mei 2025. Temuan itu akan kami kompilasi dan verifikasi ulang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng Sutoyo, menyatakan pihaknya akan turut mengecek dokumen perizinan perusahaan. “Kami akan memastikan legalitas perizinannya. Sesuai arahan Pak Gubernur, kita harus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga lingkungan, karena lingkungan adalah masa depan kita bersama,” lanjutnya.

Pihaknya akan melaporkan persoalan ini kepada Gubernur Kalteng dan membentuk tim khusus untuk turun langsung ke lapangan. “Tim akan segera dibentuk dan melakukan verifikasi lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” pungkasnya.(red)

 

Share
Related Articles

Wagub Kalteng, H. Edy Pratowo Dorong Lulusan UMPR Jadi SDM Kompetitif

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri Wisuda...

Dorong Investasi dan Akses Pasar, Kalteng–Jatim Jalin Kemitraan Strategis

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Jawa Timur...

Kunker Komisi II DPR RI, Persoalan Agraria di Kalteng Disorot

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Sinergi antara pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah...

Pemprov Kalteng Dukung LBH Antang Damang sebagai Pelindung Hak Masyarakat Rentan

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id -- Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik...