Kuala Kapuas. Kaltengtimes.co.id — Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Kapuas Tahun 2025 dalam acara Entry Meeting, Senin (23/6/2025), bertempat di Aula BAPPERIDA Kab. Kapuas.
Tim pemeriksa dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.(Photo/tyn)
Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Inspektur Pembantu III Teguh Dayanto, disambut langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Romulus, Inspektur Pembantu II Inspektorat Daerah Kab. Kapuas Mohammad Nuch, dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah yang menjadi objek pengawasan.
Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Tengah yang dibacakan oleh Inspektur Pembantu III Teguh Dayanto, disampaikan bahwa tujuan dari Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah untuk menilai keandalan atas pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.
Pada kesempatan yang sama, Asisten I Setda Kab. Kapuas Romulus menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas upaya pembinaan dan bimbingan yang dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Wakil Pemerintah Pusat melalui Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. “Kehadiran Tim dari Inspektorat Prov. Kalteng merupakan bentuk sinergi dan komitmen kita bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel. Kegiatan pembinaan dan pengawasan ini sangat penting sebagai upaya preventif pemerintahan dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” imbuhnya.
Terkait hal tersebut, Plt. Inspektur Daerah Prov. Kalteng Eko Sulistiono yang dihubungi terpisah menjelaskan bahwa Pengawasan Penyelenggaraan Pemda merupakan amanat dari PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa untuk wilayah kabupaten/kota, dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. “Pembinaan dan Pengawasan oleh Gubernur, dalam hal ini dilaksanakan oleh Inspektorat Prov. Kalteng selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Saran dan masukan dari Tim Pemeriksa hendaknya bisa segera ditindaklanjuti untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan” pungkasnya. (red)