Senin, 23 Juni 2025

Pemkab Dorong Percepatan Proses Legislasi Kopdes/Lur Merah Putih di Kabupaten Kapuas

A+A-
Reset

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Mengingat hingga saat ini belum sepenuhnya rampung proses Legislasi Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari 221 Koperasi yang ditargetkan, Pemkab Kapuas melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM gelar Rapat percepatan dengan melibatkan seluruh Camat, Pendamping Desa, Enam (6) Notaris yang menangani proses penyelesaian Legislasi diantaranya Saddam Syahbani Nasution, SH, M.Kn. dan Erika Lismayani, SH, M.Kn.
Rapat dilangsungkan di Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas pada Senin sore 16/6/2025 dan dipimpin Wakil Bupati Kapuas di dampingi Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas DR. Usis I Sangkai dan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UMKM Apendi.

Terungkap bahwa masih ada Kecamatan yang progres penyelesaian Legislasi Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih baru mencapai 50%, meski sejumlah Kecamatan seperti Basarang yang telah rampung 100%.

Seperti yang disampaikan Kepala Disdagprinkop dan UMKM, Apendi, target dengan 221 Koperasi Desa/Kelurahan merupakan yang terbesar di Kalimantan Tengah.
“Melihat perkembangannya secara keseluruhan sampai saat ini kita baru mendekati angka 72%, karenanya melalui rapat ini kita dorong penyelesaiannya sehingga pada tanggal 18 -19 nanti sudah harus selesai. “Terang Apendi.

Kadis Dagprinkop itu juga mengingatkan bahwa selesai tidaknya masalah tersebut akan mempengaruhi proses pencairan Dana Desa tahap dua.

Sejumlah Camat dalam kesempatan tersebut juga mengungkapkan bahwa ada beberapa desa yang kesulitan dalam mencari dan menetapkan pengurus Koperasi Desa Merah Putih karena warganya menolak karena alasan tidak memiliki pengalaman.
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas DR. Usis I Sangkai menyampaikan bahwa masalah-masalah yang menghambat percepatan proses Legislasi Badan Hukum tersebut seharusnya secara berjenjang bisa diselesaikan sehingga semuanya dapat klar di tanggal 18/6.
Usis juga meminta kepada para Notaris yang ditunjuk untuk menangani legislasi ini agar sesegera mungkin memproses jika dokumen sebagai persyaratannya telah dipenuhi oleh desa pemohon. *(Nas)

Berita Terkait

Tentang Kami

Kaltengtimes.co.id bukan hanya sekadar portal media yang hanya menampilkan berita news yang cepat dan akurat, melainkan juga hadir dalam bentuk In-depth News, dan feature

Selengkapnya…