Home Eksekutif Pemkab Kapuas Dinas PMD Sosialisasikan Perbup No. 6 Tahun 2025 Dan Permendagri No. 13 Tahun 2024
Pemkab Kapuas

Dinas PMD Sosialisasikan Perbup No. 6 Tahun 2025 Dan Permendagri No. 13 Tahun 2024

Share
Share

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Rangka memperjelas aturan dan regulasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, serta untuk percepatan penerapan New Era Posyandu, Dinas PMD Kabupaten Kapuas Sosialisasikan Peraturan Bupati No. 6 Tahun 2025 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2024 Tentang Pelayanan Terpadu.
Dilangsungkan di Aula Utama Rujab Bupati Kapuas dan dihadiri seluruh Camat, Kepala Desa, Lurah dan sejumlah Kepala OPD, para Ketua Tim Penggerak PKK tingkat Kecamatan dan Kelurahan serta para tamu undangan lainnya. Rabu 4/6/2025.

Sebagaimana yang disampaikan Plt.Kepala DPMD Ferry Noah, M.Si, bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk percepatan penerapan beberapa hal yang menyangkut Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan serta Pelayanan Terpadu Posyandu dalam New Era.

Peraturan Bupati No. 6 Tahun 2025 ini merupakan Produk Hukum yang akan menjadi landasan dalam dan untuk membentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. Beberapa hal yang kurang atau belum jelas seperti jumlah warga untuk membentuk sebuah RT dan Masa jabatan Ketua RT, jika selama ini kurang helas, maka dengan adanya Peraturan Bupati No. 6 Tahun 2025 ini semua makin jelas aturannya. “Kata Ferry Noah.
Demikian halnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2024 Tentang Pelayanan Terpadu. Kalau dulu P oi syandu itu hanya bersentuhan dengan masalah kesehatan, kalau sekarang Posyandu itu memiliki cakupan kegiatan yang lebih luas yang kita sebut dengan Posyandu New Era.

“Sekarang ini, sebagaimana yang dipaparkan Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Posyandu itu memiliki 6 bidang kegiatan yaitu Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan 3 bidang lainnya, karenanya tenaga yang ada di Posyandu sekarang ini tidak hanya dari Dinas Kesehatan tetapi ada dari Dinas lainnya seperti dari Dinas PUPR. “Terang Asisten Administrasi Umum itu
Kalau dulu Posyandu itu hanya memberikan pelayanan kesehatan tetapi Saat ini Posyandu juga bisa melakukan kegiatan lain seperti bedah rumah dan lain-lain.

“Kita mendorong dan berharap agar di bulan Juni ini seluruh Tim Pembina Posyandu tingkat Kecamatan dan Kelurahan sudah harus terbentuk. “Tutup Ferry Noah. *(Nas)

Share
Related Articles

Bupati Kapuas Perjuangkan Jaringan Listrik PLN Masuk Barunang Segera

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, SP, menegaskan komitmennya...

Sabu Kembali Beredar, Satresnarkoba Kapuas Tangkap Seorang Pemilik

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas kembali menjadi perhatian...

Wiyatno Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kapuas dengan Penuh Syukur

Banjarbaru, kaltengtimes.co.id – Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, SP menyambut langsung kepulangan 358...

Dandim 1011 Kapuas Berganti, Program Strategis Diminta Berlanjut Terus

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Pergantian kepemimpinan di Kodim 1011/Kuala Kapuas resmi berlangsung...