Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id — Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah (Kadispursip Kalteng) Adiah Chandra Sari menerima kunjungan Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rakhmad Setiadi, bertempat di Ruang Baca Dewasa, Dispursip Kalteng, Rabu (21/5/2025).
Photo bersama jajaran Dispursip Kalteng dan Wakapolda Kalteng usai penyerahan buku.(Photo/ dok/dispursipkalteng)
Kunjungan Wakapolda Kalteng ini dalam rangka menyerahkan hasil karya tulisnya berupa buku berjudul “Transformasi POLRI dan Asta Cita” sebanyak 15 eksemplar ke Dispursip Kalteng. Penyerahan buku Wakapolda Kalteng tersebut diterima langsung oleh Kadispursip Kalteng, disaksikan jajaran Dispursip Kalteng dan Polda Kalteng.
Pada kesempatan itu juga, Wakapolda Kalteng berbincang hangat dengan Kadispursip Kalteng terkait pentingnya peran perpustakaan sebagai sumber referensi dan pengetahuan. “Kami mengharapkan kunjungan ke perpustakaan dapat menjadi kebutuhan masyarakat. Dengan meningkatnya kunjungan ke perpustakaan, kami dapat mengidentifikasi buku-buku apa saja yang dibutuhkan sehingga kami dapat melengkapi koleksi perpustakaan. Kami tentu selalu berupaya untuk menyiapkan referensi sesuai kebutuhan masyarakat sembari terus membenahi fasilitas diantaranya digitalisasi. Harapan kami juga agar perpustakaan dapat menjadi salah satu destinasi yang diminati di Kalteng”, ungkap Adiah.
Wakapolda Kalteng yang pernah menjabat sebagai Stafsus di KemenpanRB RI ini juga menyampaikan bahwa pengambilan dan penetapan kebijakan tidak bersandar pada “mimpi” saja tetapi harus melalui kajian yang matang. “Setiap penyusun perencanaan program dan kebijakan seharusnya datang ke perpustakaan untuk menggali referensi, tidak mencari data berdasarkan intuisi atau pencarian “google”. Kalau para perencana tidak datang ke perpustakaan untuk menggali informasi dan pengetahuan, tentu hasilnya juga tidak maksimal”, ungkap Wakapolda.
Kemudian dalam kunjungan ini juga, Kadispursip Kalteng Adiah Chandra mendampingi Wakapolda untuk melihat perpustakaan dan koleksi yang tersedia di Ruang Baca Dewasa. Wakapolda Kalteng Rakhmad juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatiannya terkait terbatasnya literatur dan referensi terkait sejarah kepolisian dan hukum adat. Rakhmad menyampaikan bahwa mulai tahun 2026, hukum nasional KUHP setara dengan Hukum Adat. “Polisi harus bisa menegakkan hukum adat tetapi sampai sekarang, kami belum pernah melihat dokumen Hukum Adat seperti apa. Kita sudah punya Perda tetapi belum ada dokumen Hukum Adatnya”, tambah Wakapolda.
Kadispursip Adiah Chandra mengharapkan kunjungan Wakapolda kali ini bukanlah kunjungan yang pertama dan terakhir. “Kami akan selalu menyambut hangat Bapak Wakapolda dan rekan-rekan dari Polda Kalteng untuk kembali berkunjung ke perpustakaan”, pungkasnya.
Turut hadir mendampingi Kadispursip Kalteng diantaranya Sekretaris Dispursip Kalteng, Kepala Bidang Arsip, Kepala Bidang Pengembangan dan Pembudayaan Gemar Membaca, Kepala Bidang Layanan dan Teknologi Informasi, Kepala Bidang Deposit dan Pengolahan Bahan Pustaka dan Preservasi, serta Pustakawan Ahli Utama.(red)