Senin, 20 Oktober 2025

Ketua DAD Mura Perdie M. Yoseph : Proses PAW Terhadap 2 Anggota DPRD Murung Raya Dipercepat Sesuai Aturan

A+A-
Reset

Puruk Cahu. Kaltengtimes.co.id – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya Perdie Midel Yoseph mengatakan proses Pengganti Antar Waktu 2 anggota DPRD Murung Raya akan dipercepat sesuai aturan. Hal tersbeut dikatakan Perdie disela menghadiri Rapat Paripurna Ke – 2 Masa Sidang I Tahun 2025, bertempat diruang Rapat dan Sidang, Lt. II, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya, Sabtu (8/2/2025).

Untuk diketahui, kedua orang anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Daerah Pemilihan (Dapil) 2 dan 3 untuk sisa Masa Jabatan 2024-2029 dan telah menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Kota Puruk Cahu dan sekitarnya. Pasalnya kedua orang Anggota DPRD Murung Raya terpilih Periode 2024-2029 sebelumnya telah mengundurkan diri karena, mendaftarkan diri dan maju sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Wabup) pada saat Pilkada Serentak 27 November Tahun 2024 lalu.

Dikatan Perdie Midel Yoseph, jika merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tentang Penggantian Antar Aaktu (PAW) seperti UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan PKPU nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota tentunya pertanyaan ini dialamatkan kepada pihak KPU setempat.

‘’Kondisi ini pastinya akan berdampak negatif dari sisi hukum, administratif maupun politik jika terjadi berlarut-larut konsekwensi yang akan mungkin muncul kepermukaan dan diantaranya tengah terjadi dan dipertanyakan kalangan masyarakat,’’ kata Perdie kepada sejumlah awak media.(red)

 

Berita Terkait