Home Indepth Kabid Lohsar Disbun Prov.Kalteng Achmad Sugianor : Harga TBS Kalteng Masih Tinggi Dibandingkan Harga TBS Kalbar dan Kaltim
IndepthKaltengPemprov Kalteng

Kabid Lohsar Disbun Prov.Kalteng Achmad Sugianor : Harga TBS Kalteng Masih Tinggi Dibandingkan Harga TBS Kalbar dan Kaltim

Share
Kabid Lohsar Disbun Kalteng Achmad Sugianor saat memimpin Rapat Penetapan Harga TBS.(Photo/levri)
Share

Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id —  Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng yang diwakili Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor mengatakan, harga Tandan Buah Segar (TBS) dari Kalimantan Tengah masih cukup tinggi bila dibandingkan harga TBS dari Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Hal tersbeut diungkapkan Achmad Sugianor saat memimpin  Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Petani Pekebun periode I bulan Januari tahun 2025 bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Jumat (17/1/2025).

Dikatakan Achmad Sugianor, bahwa harga TBS Kalteng masih berada di atas harga yang ditetapkan oleh dua Provinsi penghasil kelapa sawit di wilayah Kalimantan yakni Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.

Menurutnya, sesuai data realisasi kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) yang telah dikirimkan perusahaan per tanggal 1 s.d. 15 November 2025, maka hasil perhitungan indeks “K” dan harga pembelian TBS untuk periode I bulan Januari 2025 ini, telah ditetapkan CPO sebesar Rp14.154,91,-, untuk Inti Sawit (PK/Palm Kernel) sebesar Rp11.017,52,- dengan indeks “K” sebesar 91,58%.

Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan tim Pokja Penetapan Harga TBS, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan Januari 2025 pada semua umur tanaman adalah sebagai berikut: pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.458,42,- umur 4 (empat) tahun Rp2.683,28,- umur 5 (lima) tahun Rp2.899,36,- dan umur 6 (enam) tahun Rp2.983,78,-. Selanjutnya, umur 7 (tujuh) tahun Rp3.043,56,- pada umur 8 (delapan) tahun Rp3.177,38,- untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp3.261,50,- dan pada umur 10 – 20 tahun Rp3.362,36,-.

“Diharapkan harga yang telah ditetapkan ini adalah harga yang wajar diterima oleh pekebun mitra kita, dan dibayarkan oleh perusahaan”, tandasnya.

Tampak hadir pada kegiatan ini, dari Biro Perekonomian Setda Prov. Kalteng, GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan koperasi, Akademisi, serta dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se Kalteng.(red)

 

Share
Related Articles

Pemprov Kalteng Komitmen Perluas Jejaring Pengendalian TBC hingga Komunitas

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kesehatan Provinsi...

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran Pastikan Program Strategis Tetap Berjalan Meski Anggaran Efisien

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, secara resmi membuka...

FORDAYAK Segel Kantor MTF di Palangka Raya, Tuntut Transparansi Penyelesaian Jaminan Fidusia

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Pemuda Dayak (Fordayak) melakukan...

Anggota DPRD Kalteng Bambang Irawan Dorong Pembangunan Kereta Api Demi Efisiensi Distribusi SDA

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Rencana pembangunan jalur kereta api di Kalimantan yang...