Home Eksekutif Pemko Palangka Raya DLH Palangka Raya konsultasikan kajian lingkungan hidup strategis
Pemko Palangka Raya

DLH Palangka Raya konsultasikan kajian lingkungan hidup strategis

Share
Share

 

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan konsultasi publik pertama terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2024-2025.

“Penyusunan dokumen lingkungan hidup ini sangat penting sebagai pedoman bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan,” kata Kepala DLH Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengatakan, konsultasi publik yang melibatkan sejumlah pihak terkait ini bertujuan mengetahui pendapat berbagai pihak kepentingan terhadap naskah KLHS yang telah disusun.

Selain itu juga untuk mencari masukan dalam rangka penyempurnaan naskah lingkungan hidup strategis tersebut, sehingga nantinya akan menghasilkan naskah akademik yang sesuai dengan kondisi dan mengakomodasi kepentingan pembangunan.

Alman mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus dalam menyusun dokumen lingkungan hidup yang nantinya akan dikelompokkan menjadi beberapa klaster.

Oleh karena itu lanjut dia, melalui konsultasi publik ini menjadi langkah awal pihaknya dalam menyusun dokumen strategis yang menjadi acuan pelestarian lingkungan di Kota Palangka Raya.

“Ini merupakan kewajiban pihak ketiga. Terutama para pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan. Tujuan akhir dari dokumen ini adalah menciptakan lingkungan yang asri dan nyaman, yang berdampak positif terhadap kualitas hidup masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut Alman menjelaskan, bahwa dalam penyusunan dokumen ini pihaknya mengundang semua kepala perangkat daerah untuk bersinergi.

“Semua program kegiatan perangkat daerah harus selaras dengan dokumen lingkungan hidup ini. Kami akan memetakan daerah-daerah yang perlu perhatian khusus, sehingga semua kegiatan pembangunan nantinya tetap memperhatikan aspek lingkungan,” kata Alman.

Dia mengatakan, KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan suatu wilayah, rencana dalam penataan ruang yang mempunyai manfaat seperti sebagai instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup.

Kemudian sebagai sarana pendukung pengambilan keputusan pelaksanaan program pemanfaatan ruang, mengidentifikasi dan mempertimbangkan peluang-peluang baru melalui pengkajian secara sistematis dan cermat atas pilihan-pilihan pemanfaatan ruang yang tersedia. (red)

Share
Related Articles

FORDAYAK Segel Kantor MTF di Palangka Raya, Tuntut Transparansi Penyelesaian Jaminan Fidusia

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Pemuda Dayak (Fordayak) melakukan...

Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid Meluncur di Palangka Raya, Tawarkan Konsumsi BBM 58,6 Km/Liter

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – PT Surya Timur Sakti Jatim (STSJ) Yamaha Kalseltengtim...

Distribusi BBM Dinilai Semrawut, PWI Kalteng Minta Solusi Nyata dari Pertamina

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan...

Dua Pekan Berturut-Turut, Pemko Palangka Raya Puncaki Nasional dalam Penegakan Perda Capaian Konsisten Jadi Bukti Nyata Kota Semakin KEREN

  PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id– Pemerintah Kota Palangka Raya kembali membuktikan komitmennya dalam...