Jumat, 18 Oktober 2024 16:19 WIB
Subandi dan Nenie Adriati Lambung, saat melakukan prosesi pengambilan sumpah dan janji yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Agung Sulistyono, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (18/10/2024).
Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Subandi secara resmi dilantik sebagai ketua definitif DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, Jumat (18/10/2024).
Sementara Nenie Adriati Lambung dari fraksi PDI Perjuangan, dilantik sebagai Wakil Ketua II definitif DPRD Kota Palangka Raya.
“Beberapa waktu lalu, jajaran DPRD Kota Palangka Raya telah menetapkan beberapa nama unsur pimpinan yang telah melalui berbagai proses. Pada hari ini kita akan secara resmi melantik pimpinan kita yang baru untuk masa jabatan 2024-2029,” kata Khemal saat memimpin rapat.
Dalam rapat paripurna tersebut, Subandi dan Nenie dilakukan pengambilan sumpah dan janji yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Agung Sulistyono.
Usai melakukan pengambilan sumpah dan janji, Subandi dan Nenie kemudian menjalani prosesi penyerahan palu pimpinan dari Ketua sementara DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery.
Usai menerima palu pimpinan, Subandi dalam sambutannya mengatakan, bahwa usai mengucapkan sumpah dan janji ini, ia bersama Nenie akan bekerja secara kolektif kolegial.
Selain itu dia juga berkomitmen untuk membangun komunikasi bersama seluruh fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya.
“Kami juga akan menggenjot seluruh agenda DPRD Kota Palangka Raya, khususnya dalam hal membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) untuk menjalankan fungsi dewan, yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan,” ucapnya.
Subandi juga mengapresiasi Khemal Nasery, selaku Ketua sementara DPRD Kota Palangka Raya yang telah memberikan kinerja terbaiknya selama menjabat.
Beberapa agenda dewan berhasil berjalan dengan lancar pada saat Khemal memimpin, yakni membahas rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024, pembentukan fraksi hingga penetapan unsur pimpinan definitif DPRD Kota Palangka Raya.
“Pimpinan sementara memiliki empat tugas dan sudah dijalani dan bersifat terbatas. Sedangkan pimpinan definitif memiliki tugas pokok yang luas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semoga kami diberikan kemudahan dan kelancaran dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan DPRD Kota Palangka Raya,” demikian Subandi. (red)