KUALA KAPUAS, Kaltengtimes.co.id – Unsur pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas mengikuti Bimbingan teknis atau Bimtek di Harmoni One Hotel, Batam sejak tanggal 18 – 19 April 2024.
Bimtek DPRD Kabupaten Kapuas ini berkaitan dengan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 53 tahun 2023 atas Peraturan Presiden nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional dan proses pembentukan hukum daerah.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk menggali informasi atas perintah Permendagri yang diturunkan untuk melaksanakan perwujudan proses tugas fungsi DPRD Kabupaten Kapuas dalam mengawal proses pembangunan Kabupaten Kapuas.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah yang membuka pelaksanaan kegiatan ini berharap Bimtek ini dapat mencermati instrumen-instrumen yang mesti dipahami.
“Terutama dalam implementasi proses pembangunan sesuai visi misi Kabupaten Kapuas ke depannya,” harap Ardiansah.
Dirinya berharap, anggota DPRD Kapuas dapat mengikuti Bimtek dengan baik, memahami materi apa saja yang disampaikan oleh narasumber berkompeten. (red)