KUALA KAPUAS, Kaltengtimes.co.id – DPRD Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II dengan agenda pengumuman nama-nama Anggota Panitia khusus (Pansus) DPRD Kapuas terhadap 5 buah Rancangan peraturan daerah (Raperda), bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas pada Senin (25/3/2024).
Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Sahputra, diikuti sejumlah anggota DPRD Kapuas dan turut dihadiri pihak eksekutif.
Nama-nama Anggota Pansus DPRD Kapuas yang diumumkan tersebut merupakan utusan dari fraksi-fraksi pendukung dewan, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kapuas, Perry Noah.
Mulai dari Pansus I untuk Raperda tentang bangunan gedung, nama-nama anggotanya sebagai berikut: Hj Siti Rusyda, Didi Hartoyo, Franco B. Dehen, Bardiansyah, H. Pahmi, Devi Putri Azahra, H. Ahmad Zahidi, Indah Ayu Lestari, Kanedi dan Rusmianur.
Lalu, Pansus II untuk Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Nama-nama anggota Pansus II sebagai berikut : Abdurahman Amur, Rahmad Jainudin, Thosiba Limin, Agustinus Gerung, Berinto, Kunanto, H. Darwandie, Hj Hairiah, Yetty Indriana, H. Ahmad Baihaqi, Zulkarnain, M. Guntur Jagat Pradipta, H. Yudi Adam dan H. Parij Ismeth Rinjani.
Terakhir, Pansus III untuk Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan Raperda tentang kabupaten layak anak atau KLA, nama-nama anggotanya sebagai berikut : Algrin Gasan, Free Buben, Syarkawi H. Sibu, Sera Sintanola, Fatmawigati, Noni Ermirawati, Mardani, Aldhika Kurniawan, Sri Umi Daryatun, Lawin, Lindawati dan Peniana.
“Kerja Pansus diharapkan semoga bisa cepat dan efektif, agar lima Raperda tersebut bisa segera menjadi Perda dan nantinya bermanfaat,” harap Evan. (red)