PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, mengerahkan para personel Satsamapta untuk melakukan pengamanan (pam) pada TKP peristiwa kebakaran.
Pam dilakukan pada TKP kebakaran sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Cempaka, Kota Palangka Raya, sebagaimana disampaikan oleh Kasatsamapta, AKP Suyatman, Rabu (2/10/2024).
Kapolresta melalui Kasatsamapta menjelaskan, pam dilakukan oleh personel Satsamapta pada TKP kebakaran setelah api berhasil dipadamkan oleh tim damkar gabungan dari pihak pemerintah dan swadaya masyarakat.
“Pam dilakukan guna menjaga status quo pada TKP kebakaran tersebut sehingga kondisinya tetap faktual sesuai keadaan setelah dipadamkan, yang mana hal itu sangat penting untuk keperluan olah TKP dari Satreskrim,” jelasnya.
“Selain itu juga bertujuan untuk mencegah adanya masyarakat maupun orang yang tidak berkepentingan masuk ke dalam TKP, demi mencegah terjadinya potensi kerawanan dan hal-hal membahayakan keselamatan,” pungkasnya. Zal