PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id—Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlangsung di Swiss Bell Danum, Palangka Raya, Senin (30/9).
Kegiatan sendiri dibuka secara langsung oleh Plt Sekda Kalteng yang diwakili oleh Asisten Ekbang Sri Widarnani serta dihadiri kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah Anang Dirjo SP MM, Direktur Bina Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Kasubdit Wilayah II, Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri, Sekda Kabupaten/kota se Kalteng, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan se Kabupaten/kota, serta Kepala Bapenda-BPPRD kabupaten kota se Kalimantan Tengah.
Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo SP MM, dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten kota se Kalteng dalam hal pengelolaan pajak daerah, kemudian meningkatkan kapasitas dan efektifitas pengumpulan PKB dan BBNKB, serta opsen sebagai bagian dari Upaya optimalisasi pajak.
Selanjutnya mengintegrasikan perencanaan dan pengelolaan pajak dengan system pembayaran yang lebih efesien termasuk rencana implementasi split payment.
Kemudian menyepakati perjanjian kerja sama antara pemprov dan kabupaten/kota terkait dengan optimalisasi pajak daerah.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan masukan berupa rekomendasi dari pihak-pihak yang terlibat termasuk dari Kemendagri dan evaluasi dan pemerintah daerah. Sementara keluaran (output) yang diharapkan yakni, adanya finaliasasi PKS yang ditandatangani oleh Pemprov dan Pemerintah kabupaten/kota se Kalteng, serta komitmen Bersama untuk mengimplementasikan program serta sinergitas optimalisasi penerimaan pajak daerah pada tahun 2025 mendatang.
Anang Dirjo menambahkan, kerja sama ini penting dilakukan mengingat pada tahun 2025 mendatang, pajak tidak lagi dibayarkan masuk ke rekening bank daerah, melainkan saat wajib pajak membayar, maka pajaknya langsung terbagi ke kabupaten/kota, demikian pula porsinya untuk pembagian provinsi.
“Dengan adanya PKS ini nanti ada sharing sharing pendanaan yang dilakukan oleh masing-masing kabupaten kota, sehingga butuh komitmen kita bersama dalam hal menggali dan optimalisasi pendapatan daerah ini,” pungkas Anang. (red)