PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id– Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Nenie Adriati Lambung mengharapkan pemerintah kota dapat memperketat pengawasan juru parkir (Jukir) di Kota Palangka Raya.
Hal itu disampaikannya mengingat banyak menerima aduan terkait maraknya praktik juru parkir liar serta penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
Dirinya menjelaskan, bahwa pengawasan yang lebih ketat diperlukan sebagai respons terhadap berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait keberadaan jukir liar yang seringkali mematok tarif parkir melebihi ketentuan.
“Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, tarif parkir di Palangka Raya telah ditetapkan secara jelas, untuk kendaraan truk gandeng, bus, dan mobil box, tarif yang berlaku sebesar Rp10 ribu, sementara untuk kendaraan roda tiga dan sejenisnya sebesar Rp2.500, adapun sepeda motor roda dua dikenakan tarif Rp2.000, dan gerobak serta becak sebesar Rp1.000, “ kata Neni, Selasa (13/8).
Nenie menekankan pemerintah harus segera menindak tegas juru parkir liar dan menelusuri ke mana hasil penarikan uang parkir oleh oknum juru parkir. Kondisi tersebut juga dinilai menjadi salah satu kebocoran pemasukan retribusi parkir yang seharusnya ke negara dan akan kembali menjadi sektor untuk meningkatkan pembangunan di daerah. (red)