Home Legislatif DPRD Palangka Raya Dukung Terbitnya SE Larangan Judi Online Bagi ASN
DPRD Palangka Raya

Dukung Terbitnya SE Larangan Judi Online Bagi ASN

Share
Share

PALANGKA RAYA, KaltengTimes.co.id  –  Anggota DPRD Palangka Raya Rusdiansyah mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dengan menerbitkan surat edaran berisi larangan terhadap praktik perjudian terutama judi online bagi kalangan ASN Pemko setempat.

Rudiansyah mengatakan, terbitnya suran edaran ini patut didukung karena bertujuan untuk menjaga integritas, moralitas, dan kinerja ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Surat Edaran tersebut menjadi instrumen penting dalam menegakkan disiplin dan etika kerja di kalangan ASN Pemko Palangka Raya. Larangan terhadap judi konvensional dan online diharapkan bisa mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan dan melanggar aturan hukum yang berlaku,”ungkapnya kepada awak media baru-baru ini.

Menurut Rusdiansyah, larangan judi yang diterapkan kepada ASN merupakan langkah yang tepat dan perlu didukung oleh seluruh pihak. Hal ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari perilaku yang tidak etis. (red)

Share
Related Articles

DPRD Desak Pemkot Pastikan Distribusi Bapok Lancar Usai Lebaran

PALANGKA RAYA, KALTENGTIMES.CO.ID – DPRD Kota Palangka Raya meminta pemerintah kota memastikan...

DPRD Palangka Raya Sahkan Perda Penanggulangan Kemiskinan

PALANGKA RAYA, KALTENGTIMES.CO.ID – DPRD Kota Palangka Raya resmi menetapkan Rancangan Peraturan...

DPRD Pastikan LKPJ 2025 Rampung Akhir Bulan

PALANGKA RAYA, KALTENGTIMES.CO.ID – DPRD Kota Palangka Raya memastikan proses pembahasan Laporan...

Ketua DPRD Kalteng Dorong Mahasiswa Siapkan Diri Hadapi Dunia Kerja

PALANGKA RAYA, KALTENGTIMES.CO.ID – Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, mendorong...