Home Legislatif DPRD Palangka Raya Dukung Terbitnya SE Larangan Judi Online Bagi ASN
DPRD Palangka Raya

Dukung Terbitnya SE Larangan Judi Online Bagi ASN

Share
Share

PALANGKA RAYA, KaltengTimes.co.id  –  Anggota DPRD Palangka Raya Rusdiansyah mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dengan menerbitkan surat edaran berisi larangan terhadap praktik perjudian terutama judi online bagi kalangan ASN Pemko setempat.

Rudiansyah mengatakan, terbitnya suran edaran ini patut didukung karena bertujuan untuk menjaga integritas, moralitas, dan kinerja ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Surat Edaran tersebut menjadi instrumen penting dalam menegakkan disiplin dan etika kerja di kalangan ASN Pemko Palangka Raya. Larangan terhadap judi konvensional dan online diharapkan bisa mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan dan melanggar aturan hukum yang berlaku,”ungkapnya kepada awak media baru-baru ini.

Menurut Rusdiansyah, larangan judi yang diterapkan kepada ASN merupakan langkah yang tepat dan perlu didukung oleh seluruh pihak. Hal ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari perilaku yang tidak etis. (red)

Share
Related Articles

DPRD Kalteng Bentuk Pansus Bahas Tiga Raperda Strategis

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id –  DPRD Kalimantan Tengah resmi mengumumkan pembentukan Panitia Khusus...

DPRD Palangka Raya Pastikan Layanan BPJS Kesehatan Warga Sudah Kembali Aktif

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id –  Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal...

DPRD Palangka Raya Imbau Warga Waspadai Ancaman Banjir di Musim Hujan

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id –  Wakil Ketua II Komisi III DPRD Kota Palangka...

Ketua DPRD Palangka Raya Desak Pemko Tindak Lanjuti Catatan BPK Soal Pengelolaan Keuangan

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id –  Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, meminta pemerintah...