PALANGKA RAYA, kaltemgtimes.co.id -Berbagai upaya dilakukan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng demi menjaga kondusifitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas pada wilayahnya.
Salah satunya dengan mensosialisasikan larangan untuk melakukan balapan liar dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di kawasan Jalan Diponegoro dan sekitarnya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (10/7/2024) pukul 14.00 WIB.
Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut disampaikan kepada para pengendara dan masyarakat di kawasan tersebut dengan menggunakan media brosur dan spanduk.
“Sosialisasi yang kami sampaikan yakni tentang larangan untuk melakukan balapan liar dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana Pasal 285 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” jelas Kompol Salahiddin.
“Ingat, menjadi keren tidak lah harus dengan balapan liar dan menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar teknis melainkan lebih baik menjadi duta kamseltibcar lalu lintas yang tentunya sangat berguna bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. Zal