Home Eksekutif Pemkab Kapuas Kasat Reskrim Polres Kapuas & Kasi Datun Kejari Kapuas Menjadi Pemateri Workshop Pengembangan Potensi Desa di Hari Kedua
Pemkab Kapuas

Kasat Reskrim Polres Kapuas & Kasi Datun Kejari Kapuas Menjadi Pemateri Workshop Pengembangan Potensi Desa di Hari Kedua

Share
Share

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Setelah di hari pertama kemarin (27/5) Pj. Bupati Kapuas Erlin Hardii menyampaikan pesan-pesan saat menjadi Pemateri di Work shop Pemanfaatan dan pengembangan Potensi Desa dalam rangka memberdayakan ekonomi desa, pada hari ke dua ini Kasi Datun Kejari Kapuas, Kasat Reskrim Polres Kapuas dan Kepala Dinas PMD yang di daulat menjadi Pemateri.

Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) menjadi topik materi yang disampaikan Kasi Datun Kejari Kapuas Bram Dhananjaya.
Dalam paparannya, Ia mengingatkan agar dalam penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa bisa tertib administrasi, tertib pelaksanaan dan tertib sasaran. Jangan sampai menabrak aturan termasuk dalam transaksi saan melakukan pengadaan material untuk pembangunan fisik. “Tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP. Abdul Kadir Jaelani, S.I.K, MH, memaparkan kewenangan Kepolisian RI dalam melakukan Pengawasan Dana Desa, sebagaimana dalam UU RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI dan UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dihadapan Kepala Desa SE Kabupaten Kapuas, Kasat Reskrim itu juga menyampaikan bagaimana dan apa-apa yang menjadi asas dalam pengelolaan Keuangan Desa, Sebagaimana Permendagri No 13 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, meliputi Asas transparan, asas Akuntabel, asasPartisifatif dan Asas Patuh dan Tertib. “Tegasnya

Dalam kesempatan tersebut, sebelum menyudahi acara di hari ke dua ini, Kadis PMD Kapuas Budi Kurniawan mensosialisasikan UU RI No. 37 Tahun 2024 Tentang Desa.

Dalam paparannya Budi menyampaikan bahwa para kades harus memahami UU maupun Peraturan Tentang Desa demi meminimalisasi pelanggaran dalam mengelola Dana Desa maupun Keuangan Desa, termasuk aturan yang melarang melakukan transaksi tunai. “Ungkap Budi.

Dalam keterangan Persnya, Budi berharap dengan dilaksanakannya work shop ini, para Kepala Desa lebih memilki wawasan terhadap pengelolaan Keuangan Desa.
“Tujuan lainnya agar para Kepala Desa termotivasi untuk lebih inovatif dalam menggali, mengembangkan dan memanfaatkan potensi desanya demi menuju Desa yang mandiri. “Pungkas Budi. (Nas)

Share
Related Articles

Dukung Peningkatan Fasilitas Kepolisian, Bupati Kapuas Terima Piagam Penghargaan

Palangka Raya, kaltengtimes.co.id – Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno menerima piagam penghargaan...

Jambore Kader PKK Kapuas 2026 Resmi Ditutup, Wabup Dodo Tekankan Peran Strategis Kader

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Jambore Kader PKK Tingkat Kabupaten Kapuas Tahun 2026...

1.044 ASN Resmi Dilantik, Pemkab Kapuas Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi menambah kekuatan aparatur pemerintahan dengan...

Keluhan Kepala Sekolah dan Tokoh Masyarakat Berujung Pencopotan Korwil Disdik Kapuas Timur

Kuala Kapuas – Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Kapuas Timur berinisial...