Pulang Pisau, kaltengtimes.co.id–Polisi berhasil mengamankan RI (24), warga Desa Kandan RT 01, Kecamatan Kota Besi , Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
RI diduga melalukan aksi penipuan dengan modus mengaku dari pihak dealer Suzuki dan menawarkan promo pemotongan kredit selama 15 bulan kepada salah satu warga RT. 06 Desa Jabiren Raya bernama Adi.
Aksi modus penipuan RI berhasil membawa kabur uang tunai Rp. 2,7 juta, dan pelaku berhasil diamankan Resmob Polres Pulang Pisau di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, tepatnya di Bereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Afif Hasan membenarkan terjadinya peristiwa pelaku Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.
kronologis bermula pada Sabtu tanggal 8 Oktober 2021 sekira jam 07.00 Wib, pelaku berinisial RI (24) datang kerumah korban bernama Adi dijalan Trans Kalimantan Km 56 Desa Jabiren RT 06 Kecamatan Jabiren Raya.
”Pelaku datang kerumah korban mengaku dari pihak Suzuki dan menawarkan promo pemotongan kredit selama 15 bulan. Syaratnya membayarkan biaya sebesar Rp 6,7 juta, dan korban hanya membayar sebesar Rp.2,7 saja, ” Minggu (10/10).
Setelah menerima uang Rp. 2,7 juta dari korban, lanjut Afif, pelaku langsung pergi ke arah Pulang Pisau. Karena korban merasa curiga terhadap gerak gerik pelaku, korban mencatat plat mobil yang digunakan pelaku Mobil Avanza KH 1854 FQ.
”Merasa curiga, korban menghubungi pihak leasing atau pendanaan yang dimaksud. Namun, tidak ada penawaran atau promo kredit potongangan 15 bulan tersebut. Beruntung, korban mencatat nomer plat kendaraan dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian sehingga pelaku dengan cepat bisa kami amankan, ”tandasnya
Pihaknya, menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dengan modus penipuan kepada orang-orang yang mengaku mengatasnamakan apapun, segera melaporkan,” pesannya.zal