Home Kalteng Sahli Yuas Elko Buka Sosialisasi dan Koordinasi Regulasi Kewenangan Sertifikasi dan Registrasi Perencanaan Rumah dan PSU Kalteng Tahun 2023
Kalteng

Sahli Yuas Elko Buka Sosialisasi dan Koordinasi Regulasi Kewenangan Sertifikasi dan Registrasi Perencanaan Rumah dan PSU Kalteng Tahun 2023

Share
Sahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko saat menyampaikan sambutan. (Photo/ivan)
Share

PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com – Asisten Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Regulasi dan Kewenangan Sertifikasi dan Registrasi Bagi Orang atau Badan Hukum yang Melaksanakan Perencanaan Rumah dan PSU Tingkat Kemampuan Menengah di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, bertempat di Ballroom Aquarius Hotel, Senin (20/11/23).

Peserta Sosialisasi dan Koordinasi Regulasi dan Kewenangan Sertifikasi dan Registrasi Bagi Orang atau Badan Hukum yang Melaksanakan Perencanaan Rumah dan PSU Tingkat Kemampuan Menengah di Prov. Kalteng. (Photo/ivan)

Dalam sambutan tertulis Sekda Prov. Kalteng yang dibacakan Yuas Elko menyampaikan, bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan yang sehat dan layak huni merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan atau setiap orang,  sesuai dengan amanat dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.

‘’Pembangunan dan permukiman merupakan upaya untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar manusia yang juga sekaligus untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup, memberi arah pada pertumbuhan wilayah, memperluas lapangan pekerjaan serta menggerakkan kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan  dan pemerataan kesejahteraan masyarakat,’’ ujar Yuas Elko.

Sesuai peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 24/PRT/M/2018 menyatakan bahwa pelaksanaan pengembangan perumahan dilaksanakan oleh pengembang baik perorangan maupun berbadan hukum yang telah disertifikasi dan diregistrasi oleh pemerintah.

‘’Berdasarkan ketentuan tersebut diatas menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi regulasi dan kewenangan sertifikasi tentang perencanaan rumah dan psu tingkat kemampuan kenengah di Prov. Kalteng pada hari ini,’’lanjut  Yuas Elko.

Sebelumnya Kepala Bidang Perumahan Eridani, ST, MT mewakili Pelaksana Harian Disperkimtan Prov. Kalteng Flederick dalam laporannya menyampaikan peserta dalam kegiatan ini adalah Sekretariat Daerah, OPD Provinsi dan OPD Kabupaten/ Kota se Kalimantan Tengah yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman, Bappeda, para pengembang perumahan dan asosiasi profesi terkait lainnya.

Sedangkan salah satu nara sumber dalam kegiatan ini yakni Nita Rosaline SE, MA, Kasubdit Perumahan dan Kawasan Permukiman Dit. SUPD II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. (red)

 

Share
Related Articles

Wagub Kalteng, H. Edy Pratowo Dorong Lulusan UMPR Jadi SDM Kompetitif

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri Wisuda...

Dorong Investasi dan Akses Pasar, Kalteng–Jatim Jalin Kemitraan Strategis

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Jawa Timur...

Kunker Komisi II DPR RI, Persoalan Agraria di Kalteng Disorot

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Sinergi antara pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah...

Pemprov Kalteng Dukung LBH Antang Damang sebagai Pelindung Hak Masyarakat Rentan

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id -- Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik...