PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id – DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 dengan total Rp 1,25 triliun lebih.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan persetujan bersama antara Ketua DPRD Sigit K Yunianto dan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu pada rapat paripurna, Sabtu (21/10/2023).
Sigit mengatakan, dengan disetujuinya raperda APBD menjadi Perda, maka peraturan tersebut akan diserahkan kepada gubernur untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
“Pengesahan perda APBD tahun 2024 karena semua fraksi setuju,” kata Sigit.
DPRD, kata Sigit, melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah mengadakan berbagai rapat. Mulai dari rapat Badan Musyawarah, rapat komisi hingga rapat kerja gabungan. Dimana rapat itu untuk meneliti isi dari APBD tahun 2024.
Sementara itu, Pj Wali Kota Hera Nugrahayu mengungkapkan, APBD tahun 2024 mencapai Rp1,25 triliun lebih. Ada kenaikan 3,5 persen dibandingkan target dari APBD sebelumnya yang hanya Rp1,21 triliun.
“Anggaran ini kita harapkan dapat mencapai pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” terangnya. (red)