Home Kalteng Palangka Raya Berantas Penggunaan Knalpot Brong, Polisi Giatkan Patroli Simpatik
Palangka Raya

Berantas Penggunaan Knalpot Brong, Polisi Giatkan Patroli Simpatik

Share
Patroli simpatik guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas di Wilayah Kota Palangka Raya. (Ist)
Share

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng terus menggiatkan patroli simpatik guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas di Wilayah Kota Palangka Raya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Personel Unit Patroli Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, dengan berpatroli ke Jalan Tjilik Riwut dan menyasar para pengguna knalpot brong.

Kasat Lantas AKP Salahiddin, SH., S.E. yang memimpin langsung kegiatan tersebut menjelaskan, “Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” Katanya, Sabtu (8/7/2023).

Kasat Lantas menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan. Zal

Share
Related Articles

Arisan Kurban dan Sumbangan Warga Wujudkan 5 Sapi Kurban Iduladha 1447 H

PALANGKARAYA - Penyembelihan hewan kurban di depan Masjid Baiturrahman, Jalan Murjani, Kota Palangka...

Menata Distribusi BBM Palangka Raya: Dari Antrean menuju Tata Kelola yang Berkeadilan

Oleh: Heru Hidayat Antrean panjang BBM di Palangka Raya dalam beberapa waktu...

Optimalisasi Pajak Berjalan, Sejumlah Pelaku Usaha Belum Penuhi Kewajiban

PALANGKA RAYA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus menggencarkan...

Gedung Walet Semi Permanen Terbakar, Asap Tebal Membumbung Tinggi

PALANGKARAYA -Sebuah gedung sarang walet semi permanen di Jalan Temanggung Kanyapi, Kecamatan...