Home Kriminal & Peristiwa Simpan 6 Paket Sabu di Barak, Seorang Pengedar Diringkus Petugas
Kriminal & Peristiwa

Simpan 6 Paket Sabu di Barak, Seorang Pengedar Diringkus Petugas

Share
Pria diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu berinisial WA Alias Eman (45) ditangkap dikediamannya, Sabtu (6/5)
Share

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id-Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi, namun masih saja ada warga yang sangat ingin dengan barang haram memabukan tersebut.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya kembali meringkus seorang pria diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu berinisial WA Alias Eman (45), warga Jalan Anoi, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kamis 4 Mei 2023 sekira pukul 18.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni 6 paket dibungkus klip bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,96 gram, 1 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip, bungkus produk minuman merk Pop Ice warna coklat, 1 unit Handphone merk OPPO warna biru.

Hal itu diungkapkan oleh Kasatresnarkoba, AKP Gerardus S. Rahail saat dikonfirmasi, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Kota Palangkaraya.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelasnya, Sabtu (6/5/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun melakukan penggerebekan di tempat tinggalnya di Jalan Mendawai I Gang Damai tepatnya (Barak Warna Biru Pintu No.1) dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tersebut.

“Barang haram tersebut berikut barang bukti lainnya, berhasil kami temukan 1 paket sabu di dalam kotak sampah yang terbungkus menggunakan bungkusan produk minuman merk Pop Ice warna coklat,” lanjutnya.

Kemudian, 5 paket sabu-sabu lainnya ditemukan di sela – sela dinding seng dapur tempat tinggal pelaku terbungkus menggunakan 1 pcs tisu di dalam 1 buah kantong plastik warna hitam.

Kini, pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Palangkaraya guna penyelidikan lebih lanjut,

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Mapolresta Palangkaraya,’ demikian tegasnya. Zal

Share
Related Articles

Calon Penumpang Ajak Driver Ojol ke Kamar Kos untuk Berhubungan, Berakhir Mediasi

PALANGKA RAYA –Perselisihan antara seorang driver ojek online dan calon penumpang yang...

Driver Ojol Dapat Orderan Diajak ke Kos oleh Calon Penumpang “Boti”, Ditawari Imbalan Rp150 Ribu

PALANGKA RAYA -Seorang driver ojek online dibuat terkejut setelah menerima orderan dari...

Misteri Kematian Pria 47 Tahun Ditemukan Tergantung, Masih Jadi Tanda Tanya

PALANGKA RAYA - Apa yang melatarbelakangi pria ini hingga ditemukan meninggal dunia,...

Berharap dapat Uang, Pria ini Ditangkap Saat Hendak Transaksi Narkoba

Palangka Raya – Apes benar pria ini. Berniat meraup pundi-pundi uang dari...