Home Eksekutif Pemko Palangka Raya Berikan Layanan Informasi Publik yang Ramah bagi Kaum Disabilitas
Pemko Palangka Raya

Berikan Layanan Informasi Publik yang Ramah bagi Kaum Disabilitas

Share
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya melalui Bidang Pengelolaan Informasi Publik melakukan koordinasi layanan Informasi Publik yang ramah bagi kaum disabilitas ke Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Kota Palangka Raya, Rabu (1/2/2023). Foto : IM
Share

Palangka Raya, kaltengtimes.co.id — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya melalui Bidang Pengelolaan Informasi Publik melakukan koordinasi layanan Informasi Publik yang ramah bagi kaum disabilitas ke Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Kota Palangka Raya, Rabu (1/2/2023).

Keberadaan layanan informasi publik yang ramah bagi kaum disabilitas ini merupakan bentuk komitmen Diskominfo kota Palangka Raya untuk menjamin informasi publik dapat diperoleh semua pihak termasuk di dalamnya para penyandang disabilitas.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Kota Palangka Raya, Noormalasari mengatakan pihaknya melaksanakan koordinasi bersama SLB Negeri 1 terkait hal-hal yang diperlukan kaum disabilitas untuk dapat mengakses informasi yang tersedia baik sarana maupun prasarananya.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik. Dalam peraturan tersebut dijelaskan standar yang menjadi kewajiban badan publik dalam memberikan pelayanan informasi salah satunya adalah menyediakan layanan khusus disabilitas.

“Dalam hal ini dianggap penting untuk dilakukan koordinasi bersama pihak SLB Negeri 1 Kota Palangka Raya. Di sini kita belajar bagaimana badan publik menyediakan sarana dan prasarana untuk pemenuhan informasi yang diperlukan bagi kaum sdisabilitas,” ucapnya.

Saat ini dikatakannya, Diskominfo Kota Palangka Raya telah menyediakan akses bagi kaum disabilitas, seperti sudah menyediakan jalur disabilitas dan ke depannya melalui koordinasi ini pihaknya belajar dan menyiapkan konsep yang disesuaikan dengan kebutuhan Kaum disabilitas.

“Dalam pemenuhan informasi, badan publik wajib menyampaikan informasi yang dapat dipahami penyandang disabilitas seperti tuna rungu, gangguan penglihatan, dan kesulitan belajar. Perlu dilakukan modifikasi informasi tertentu agar mudah diakses, dan di sini kita belajar bagaimana badan publik juga wajib memberikan layanan komprehensif agar penyandang disabilitas memahami informasi yang disediakan dengan mudah dan akses yang ramah,” pungkasnya. (im/red)

 

Share
Related Articles

Dua Pekan Berturut-Turut, Pemko Palangka Raya Puncaki Nasional dalam Penegakan Perda Capaian Konsisten Jadi Bukti Nyata Kota Semakin KEREN

  PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id– Pemerintah Kota Palangka Raya kembali membuktikan komitmennya dalam...

Akhmad Husain Penjabat Wali Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Akhmad Husain resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Wali...

Pj Wali Kota Palangka Raya Serahkan Penghargaan Lomba Lingkungan Cantik 2024

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, secara...

Pemko Palangka Raya 5 Kali Berturut-Turut Raih Predikat Informatif

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Pemko Palangka Raya kembali meraih prestasi gemilang dalam...