Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Anggota Kepolisian dari Unit Resmob Subdit lll Jatanras Polda Kalteng meringkus dua kawanan pencuri kabel milik PT ZTE Indonesia pada, Jumat (10/9/2021) Pukul 19.00 WIB.
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Jatanras Polda Kalteng Ipda Teguh Triyono SH. Keduanya diamankan di Jalan PM Noor Kelurahan Panarung Kota Palangka Raya.
Saat dikonfirmasi, Minggu (12/9/2021) Siang, Direskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Budi Harianto melalui Kanit Resmob Jatanras Ipda Teguh Triyono SH mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku penggelapan kabel milik PT ZTE Indonesia.
“Setelah dilakukan penyelidikan kita langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya saat akan menjual hasil curiannya berupa 14 Kilogram tembaga dan kupasan kabel,”Kata Ipda Teguh.
Dijelaskannya Teguh, Kedua sahabat ini nekat melakukan aksinya pada, Rabu (8/9/2021) Pelaku yang bernama Daniel (36) dan Markemo (29) merupakan karyawan PT YPTT mendapat tugas untuk memindah barang inventaris milik PT ZTE Indonesia berupa modul RRU ( 3Pcs), Jumper (6Pcs) dan Kabel Power RRU 165 meter.
Namun, kedua pelaku ini hanya melaporkan modul RRU dan Jumper ke Ware House PT ZTE Indonesia dan diketahui pada, Jumat (10/9/2021) para pelaku menggelapkan kabel power RRU 165 meter untuk dijual hingga pihak PT ZTE Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 11.385.000 sehingga langsung dilaporkan ke pihak Kepolisian.
“Kini kedua pelaku sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti berupa 14 Kilogram tembaga dan kupasan kulit kabel,”pungkasnya. Zal/ist