Home Eksekutif Pemko Palangka Raya Status Pandemi ke Endemi Kewenangan WHO
Pemko Palangka Raya

Status Pandemi ke Endemi Kewenangan WHO

Share
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo
Share

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id — Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo mengatakan, seiring dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden RI, maka sudah tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Namun demikian kata dia, penerapan protokol kesehatan (prokes) oleh pemerintah dipastikan masih tetap berlanjut.

“Meskipun PPKM sudah dicabut, namun pemerintah tetap mendorong upaya-upaya bersama untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, surveilans, dan vaksinasi,” kata Andjar, Senin (2/1/2023).

Di sisi lain lanjutnya, sosialisasi dan komunikasi publik tetap dilakukan oleh pemerintah daerah melalui perangkatnya. Seperti penggunaan masker yang benar tetap didorong khususnya di keramaian, aktivitas masyarakat, serta di ruang tertutup (termasuk transportasi publik).

“Selain itu bagi warga yang bergejala penyakit pernapasan (bersin, flu, batuk), yang terkonfirmasi dan menjadi kontak erat Covid-19, juga harus melaksanakan protokol kesehatan, dengan memakai masker yang benar,” tambahnya.

Tidak hanya sampai di situ jelas Andjar, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, didorong untuk tetap diimplementasikan khususnya di fasilitas publik. Termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Di samping itu, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk tetap melakukan pemeriksaan baik PCR maupun RDT Antigen, khususnya bagi mereka yang bergejala, komunitas khusus yang rentan tertular Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lembaga pemasyarakatan, panti asuhan dan lain-lain.

Sementara disinggung terkait peralihan status dari pandemi ke endemi, maka sejatinya ungkap Andjar, penetapan status tersebut merupakan kewenangan WHO. Saat ini belum ada pernyataan terkait penetapan masa transisi.

Walaupun beber dia, perubahan status pandemi menjadi endemi ini sudah menjadi rencana pemerintah sejak tahun lalu, akan tetapi tetap harus melalui berbagai pertimbangan guna menuju kondisi endemi.

“Sekedar diketahui untuk jumlah kasus harian Covid-19 di Palangka Raya sudah sangat rendah, dengan jumlah rata-rata per hari 1 sampai dengan 5 kasus per hari,” pungkasnya. (Im/kt2)

 

Share
Related Articles

FORDAYAK Segel Kantor MTF di Palangka Raya, Tuntut Transparansi Penyelesaian Jaminan Fidusia

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Pemuda Dayak (Fordayak) melakukan...

Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid Meluncur di Palangka Raya, Tawarkan Konsumsi BBM 58,6 Km/Liter

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – PT Surya Timur Sakti Jatim (STSJ) Yamaha Kalseltengtim...

Distribusi BBM Dinilai Semrawut, PWI Kalteng Minta Solusi Nyata dari Pertamina

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan...

Dua Pekan Berturut-Turut, Pemko Palangka Raya Puncaki Nasional dalam Penegakan Perda Capaian Konsisten Jadi Bukti Nyata Kota Semakin KEREN

  PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id– Pemerintah Kota Palangka Raya kembali membuktikan komitmennya dalam...