Pj Bupati Barsel, Lisda Arriyana
BUNTOK, kaltengtimes.co.id- Pemkab Barito Selatan, menarik 3 rancangan peraturan daerah atau Raperda yang telah diajukan ke DPRD beberapa waktu lalu untuk disesuaikan dan dievaluasi kembali.
Pj Bupati Barsel, Lisda Arriyana mengatakan, 3 raperda yang ditarik tersebut yakni Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada unit pelaksana teknis daerah laboratorium kesehatan daerah.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Susunan Organ pada PDAM Tirta Barito.
Lisda mengatakan, ditariknya raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan pada unit pelaksana teknis daerah laboratorium kesehatan daerah karena berlakunya Undang-Undang Nomor 1/2021 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, lanjut dia, raperda yang telah disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 29/2008 tentang Pajak dan Retribusi daerah ini harus disesuaikan kembali dengan undang-undang yang baru tersebut.
Itu karena dalam Undang-Undang Nomor 1/2021, ada perubahan terkait dengan jenis dan pungutan retribusinya. Serta juga, sambung dia, berdasarkan hasil konsultasi antara pihaknya dengan DPRD Barsel di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi serta di biro hukum sekretariat daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian, ditariknya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah itu dikarenakan perlu dilakukannya kembali evaluasi.
“Raperda ini juga masih dalam tahap evaluasi kelembagaan yang dilakukan biro organisasi Kementerian Dalam Negeri dan di Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas dia. red