Home Eksekutif Pemko Palangka Raya Aksi Galang Dana Sosial Wajib Kantongi Izin
Pemko Palangka Raya

Aksi Galang Dana Sosial Wajib Kantongi Izin

Share
Penggalangan dana oleh masyarakat di Kota Palangka Raya
Share

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id — Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Nyta Bianyta Reza, kembali menegaskan segala bentuk kegiatan yang bersifat penggalangan dana untuk korban bencana, maka wajib mengantongi izin dari Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Lembaga atau organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan, peguyuban, komunitas dan lain-lain yang berniat menggalang dana untuk korban bencana, baik berupa uang maupun barang, maka harus mengajukan izin dulu kegiatannya,” tegas Nyta, Rabu (2/11/2022).

Dengan mengantongi surat izin lanjut dia, maka dapat mempermudah pemantauan aksi penggalangan. Baik penggalangan berupa uang maupun barang yang dikumpulkan.

“Jadi, izin bisa diberikan sepanjang syarat dan ketentuan dipenuhi. Sejauh ini rata-rata lembaga atau organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan, peguyuban, komunitas yang menggalang dana telah memiliki izin,” tambahnya.

Perlu diketahui jelas Nyta, kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) untuk kesejahteraan sosial harus sesuai dengan Permensos RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengumpulan uang dan barang.

Karenanya, berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pelaksanaan pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dana yang dikumpulkan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.

Sedangkan untuk prosedur perizinan penggalangan dana di Kota Palangka Raya yakni, harus mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Palangka Raya. Kemudian selanjutnya diterbitkan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya.

“Semua itu merupakan prosedur. Kami akan melayani secepatnya, dan semuanya gratis tanpa biaya,” ujar Nyta.

Sekedar diketahui tambah dia, secara umum peran Dinas Sosial dalam penanggulangan bencana selama ini adalah, melakukan pendampingan psikososial pasca bencana, pemberian dan penyaluran per makanan dan bantuan dapur umum. (im/red)

 

Share
Related Articles

Dua Pekan Berturut-Turut, Pemko Palangka Raya Puncaki Nasional dalam Penegakan Perda Capaian Konsisten Jadi Bukti Nyata Kota Semakin KEREN

  PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id– Pemerintah Kota Palangka Raya kembali membuktikan komitmennya dalam...

Akhmad Husain Penjabat Wali Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Akhmad Husain resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Wali...

Pj Wali Kota Palangka Raya Serahkan Penghargaan Lomba Lingkungan Cantik 2024

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, secara...

Pemko Palangka Raya 5 Kali Berturut-Turut Raih Predikat Informatif

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Pemko Palangka Raya kembali meraih prestasi gemilang dalam...