Home Legislatif DPRD Kotawaringin Timur Pengembang Perumahan Harus Siapkan Pengelolaan Sampah dan Limbah
DPRD Kotawaringin Timur

Pengembang Perumahan Harus Siapkan Pengelolaan Sampah dan Limbah

Share
Anggota Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur, Ardiansyah
Share

SAMPIT, Kaltengtimes.co.id — Perusahaan pengembang perumahan di Kabupaten Kotawaringin Timur, diingatkan untuk menyiapkan tempat pembuangan sampah dan pengelolaan limbah cair rumah tangga agar kebersihan dan kelestarian lingkungan terjaga.

“Esensi perda untuk mewujudkan limbah industri yang berasal dari usaha ataupun kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran maupun perniagaan agar aman bagi warga dan lingkungan serta berkelanjutan demi kita mewujudkan masyarakat yang sehat,” kata anggota Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur, Ardiansyah di Sampit, Sabtu (13/8/2022).

Fraksi PAN menilai, pengusulan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik didasari keinginan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan lingkungan yang sehat. Hal penting yang perlu menjadi perhatian adalah pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga.
Pria yang menjabat Sekretaris Komisi I menambahkan, pemerintah daerah berharap bisa mengurangi laju pencemaran dan bertekad menekan potensinya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuat regulasi sebagai acuan bagi masyarakat serta pemerintah daerah sendiri.

Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik kepada DPRD lebih difokuskan pada limbah cair yang dihasilkan oleh masyarakat atau kawasan lingkungan perumahan, khususnya bagi lingkungan perumahan ataupun kawasan perdagangan.

Selama ini masih ditemukan limbah cair buangan dari  rumah tangga, bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenisnya. Contoh limbah cair fisik adalah air deterjen sisa cucian air sabun dan air tinja.

Fraksi PAN menyambut baik dengan adanya raperda tersebut karena persoalan air limbah ini akan menimbulkan persoalan lingkungan yang juga dapat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.

Pemerintah perlu mulai membuat program pengelolaan dalam skala lebih luas, termasuk dalam perencanaan tata ruang dan wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Sosialisasi juga harus lebih ditingkatkan, khususnya bagi kawasan padat penduduk, di antaranya pelaku usaha jasa cuci pakaian yang banyak ditemui di permukiman warga.

“Regulasi penting bagi pemerintah dalam memberikan izin berikan bangunan, khusus bagi lingkungan baru. Setidaknya bakal menjadi payung dalam menjamin air permukaan tetap terjaga,” tambah Ardiansyah.

Perumahan juga harus menyiapkan tempat pembuangan sampah sejak awal perumahan itu dibuka. Tujuannya untuk memudahkan petugas mengangkut sampah ke depo sampah maupun ke tempat pembuangan akhir. (red)

 

 

 

 

Share
Related Articles

Perluasan Jaringan Listrik Terkendala Minimnya Dukungan Perusahaan Sawit

SAMPIT. Kaltengtimes.co.id -- Perluasan jaringan listrik oleh Perusahan Listrik egara (PLN) di...

Pembenahan 3 Sektor Atasi Ekonomi Kotim Meningkat

SAMPIT. Kaltengtimes.co.id -- Agar tingkat ekonomi Kabupaten Kotawaringin Timur tidak semakin merosot...

Pemkab Kotim Diingatkan Prioritaskan Penyelesaian Lahan Pemakaman Lintas Agama

SAMPIT. Kaltengtimes.co.id -- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur Agus Seruyantara...

Eksekutif dan Legislatif Sepakati APBD Kotim 2023 Rp2,1 Triliun

Pengesahan APBD 2023 SAMPIT, kaltengtimes.co.idSetelah melakukan rapat pembahasan hampir satu pekan terakhir,...