Home Legislatif DPRD Kotawaringin Timur Legislator Minta Pelaku Perusakan Aset Daerah Diusut Tuntas
DPRD Kotawaringin Timur

Legislator Minta Pelaku Perusakan Aset Daerah Diusut Tuntas

Share
Salah satu pot bunga di trotoar Jalan Achmad Yani yang diduga sengaja dirusak
Share

SAMPIT, Kaltengtimes.co.id – Legislator DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah, meminta kejadian perusakan aset daerah berupa pot bunga hias berukuran besar di beberapa lokasi di Jalan Achmad Yani diusut tuntas. Sehingga diketahui siapa pelakunya.
“Ini tidak bisa dibiarkan, karena yang dirusak itu adalah aset daerah yang dibeli menggunakan uang rakyat. Jangan dianggap hal biasa. Jangan sampai kejadian seperti ini akan terulang karena tidak ada tindakan,” kata Riskon di Sampit, Jumat (19/8/2022).

Seperti ramai diberitakan, Kamis (18/8/2022) pagi, warga dikejutkan oleh pemandangan rusaknya sejumlah pot bunga hias berukuran besar yang berada di beberapa lokasi di Jalan Achmad Yani Sampit. Ada sekitar 10 pot bunga yang rusak. Perusakan itu diduga disengaja karena jumlah pot bunga besar yang rusak cukup banyak.

Keberadaan pot bunga besar tersebut selama ini untuk memperindah trotoar jalan tersebut. Akibat perusakan itu, kerugian diperkirakan mencapai jutaan rupiah.

Legislator dari daerah pemilihan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini mengaku menyayangkan tindakan orang tidak bertanggung jawab tersebut. Dia meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengusut tuntas siapa pelaku perusakan aset daerah tersebut.

“Kalau nanti ditemukan dan diketahui pelakunya melakukan secara sengaja maka hukum harus ditegakkan karena telah merusak aset daerah. Berbeda halnya kalau yang melakukan adalah orang yang dengan kondisi mental tertentu yang memang tidak bisa diproses hukum,” ujar Riskon.

Sementara itu Bupati Halikinnor mengatakan, perusakan pot bunga tersebut sudah dilaporkan kepada Polres Kotawaringin Timur. Saat ini polisi masih menyelidiki siapa pelaku perusakan aset daerah tersebut.
“Tentu ini harus disikapi agar jangan sampai terulang. Ini aset daerah. Uang masyarakat yang digunakan untuk membeli itu. Kita tunggu saja hasil penyelidikannya seperti apa nanti,” ujar Halikinnor.
Menurutnya, ada informasi dugaan pelakunya seorang perempuan. Namun hal itu perlu didalami agar hasilnya benar-benar valid.

Terkait sanksi, menurutnya akan dilihat perkembangannya nanti, apakah akan sepenuhnya diserahkan diproses secara hukum, atau ada sanksi bersifat pembinaan. Namun dia memastikan ini tetap disikapi agar tidak menjadi contoh buruk dan tidak terulang di kemudian hari. (red)

 

 

 

Share
Related Articles

Perluasan Jaringan Listrik Terkendala Minimnya Dukungan Perusahaan Sawit

SAMPIT. Kaltengtimes.co.id -- Perluasan jaringan listrik oleh Perusahan Listrik egara (PLN) di...

Pembenahan 3 Sektor Atasi Ekonomi Kotim Meningkat

SAMPIT. Kaltengtimes.co.id -- Agar tingkat ekonomi Kabupaten Kotawaringin Timur tidak semakin merosot...

Pemkab Kotim Diingatkan Prioritaskan Penyelesaian Lahan Pemakaman Lintas Agama

SAMPIT. Kaltengtimes.co.id -- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur Agus Seruyantara...

Eksekutif dan Legislatif Sepakati APBD Kotim 2023 Rp2,1 Triliun

Pengesahan APBD 2023 SAMPIT, kaltengtimes.co.idSetelah melakukan rapat pembahasan hampir satu pekan terakhir,...