Home Legislatif DPRD Kotawaringin Timur Komisi IV DPRD Kotim Gelar RDP Fasilitasi Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Sawit
DPRD Kotawaringin Timur

Komisi IV DPRD Kotim Gelar RDP Fasilitasi Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Sawit

Share
Share

Suasana RDP DPRD Kotim guna  Fasilitasi Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Sawit. (Istimewa)

SAMPIT, kaltengtimes.co.id-Kalangan DPRD Kotim khususnya Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat untuk memfasilitasi penyelesaian tuntutan ganti rugi lahan oleh masyarakat di Kecamatan Telawang terhadap PT Mulia Agro Permai (MAP), belum lama ini.

Ketua Komisi I Rimbun didampingi Sekretaris Komisi Ardiansyah di Sampit, Selasa mengatakan, pihaknya menghadirkan semua pihak terkait dengan harapan ada titik temu.

Rapat dihadiri perwakilan warga yang dikoordinir Yono, kuasa hukum PT MAP, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Diana Setiawan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional, pemerintah Kecamatan, kepala desa dan lainnya.

Yono yang menerima kuasa dari pemilik tanah yaitu Edward Johan dan kawan-kawan, menjelaskan bahwa tuntutan ganti rugi lahan seluas 600 hektare itu sudah disampaikan sejak 2009. Sudah beberapa kali pertemuan digelar dan dijanjikan akan dibayar, namun hingga kini belum terealisasi.

Menurutnya, masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani selaku pemilik lahan berharap ada ketegasan dari pihak perusahaan. Masyarakat tidak ingin sengketa ini berlarut-larut.

“Sempat difasilitasi akan diganti tanah yang dibikin jalan, tetapi ternyata belum ada realisasi juga. Intinya masyarakat meminta ketegasan. Kalau tidak mau mengganti rugi, kembalikan tanah itu agar dikelola kembali oleh masyarakat,” tegas Yono.

Sementara itu kuasa hukum PT MAP, Yasmin menjelaskan, dari hasil pendataan di lapangan, hanya sekitar 100 hektare yang dikuasai masyarakat yaitu Kelompok Tani Pembudidaya Rotan, sedangkan 500 hektare sisanya masih hutan belantara.

Atas dasar itulah PT MAP memberikan ganti rugi kepada pada warga pemilik lahan pada 20 Desember 2006 dinilai secara borongan dengan total Rp40 juta. Ganti rugi itu juga diterima oleh Edward Johan yang saat itu menguasakan kepada seorang warga bernama Kakal.

Pernyataan itu kemudian ditanggapi oleh putra Edward Johan yang hadir dalam rapat tersebut. Dia tampak ragu dengan penjelasan itu dengan alasan tidak pernah mendengar terkait ganti rugi yang dikuasakan kepada Kakal.

Menanggapi itu, Ketua Komisi I Rimbun menengahi dengan meminta masalah ini ditelusuri. Tujuannya untuk memudahkan penyelesaian masalah karena pihak perusahaan menyatakan sudah ada ganti rugi.

Pembahasan tuntutan ganti rugi ini rencananya akan dibahas kembali. DPRD berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik.red

Share
Related Articles

Perluasan Jaringan Listrik Terkendala Minimnya Dukungan Perusahaan Sawit

SAMPIT. Kaltengtimes.co.id -- Perluasan jaringan listrik oleh Perusahan Listrik egara (PLN) di...

Pembenahan 3 Sektor Atasi Ekonomi Kotim Meningkat

SAMPIT. Kaltengtimes.co.id -- Agar tingkat ekonomi Kabupaten Kotawaringin Timur tidak semakin merosot...

Pemkab Kotim Diingatkan Prioritaskan Penyelesaian Lahan Pemakaman Lintas Agama

SAMPIT. Kaltengtimes.co.id -- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur Agus Seruyantara...

Eksekutif dan Legislatif Sepakati APBD Kotim 2023 Rp2,1 Triliun

Pengesahan APBD 2023 SAMPIT, kaltengtimes.co.idSetelah melakukan rapat pembahasan hampir satu pekan terakhir,...