Home Legislatif DPRD Kotawaringin Timur Legislator Kotim Tunggu Ketegasan Dishub
DPRD Kotawaringin Timur

Legislator Kotim Tunggu Ketegasan Dishub

Share
Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar (kiri) bersama dua anggotanya saat menghadiri rapat pembahasan penanganan jalan lingkar selatan.
Share

SAMPIT, Kaltengtimes.co.id — Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar, menyatakan mendukung jika memang Dinas Perhubungan berani tegas melarang truk besar masuk melintasi jalan dalam kota Sampit.

“Saat ini tidak perlu lagi ada ancaman seperti itu, tapi aksi saja. Perlu ada aksi kongkret yang dirasakan masyarakat karena hingga saat ini belum ada aksi nyata dalam mengurai permasalahan ini,” ujar Kurniawan di Sampit, Rabu (3/8/2022).

Hal itu disampaikan Kurniawan menanggapi pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur, Johny Tangkere yang mengancam akan menutup akses bagi truk besar masuk ke dalam kota Sampit.

Hal itu disampaikan Johny Tangkere usai kembali terjadinya insiden melibatkan truk. Pekan lalu sebuah truk menabrak median jalan di Jalan HM Arsyad dekat RSUD dr Murjani Sampit.

Menurut Kurniawan insiden demi insiden yang terjadi melibatkan truk berbagai jenis, bahkan pernah menimbulkan korban jiwa, seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi Dinas Perhubungan untuk bersikap tegas melarang truk pengangkut hasil produksi perkebunan kelapa sawit maupun muatan barang lainnya masuk melintasi jalanan dalam kota Sampit.

Selain membuat jalan akan semakin cepat rusak karena muatan yang dibawa melebihi kemampuan jalan, hilir mudik kendaraan besar itu rawan memicu kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Rusaknya Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan tidak boleh dijadikan dalih bagi kendaraan berat sehingga dengan seenaknya masuk ke dalam kota. Justru, seharusnya pemilik angkutan dan pemilik barang menunjukkan kepedulian dengan bersama-sama membantu memperbaiki jalan khusus angkutan berat tersebut.
Berdasarkan pendataan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, ada sekitar 1.825 meter kerusakan di jalan lingkar selatan. Penanganan darurat itu membutuhkan dana sekitar Rp4,7 miliar.

Hasil rapat bersama pemerintah daerah pada Selasa (26/7) lalu, perusahaan diberi waktu satu minggu untuk memutuskan apakah bersedia membantu perbaikan jalan tersebut atau tidak. Sayangnya setelah sepekan berlalu, belum juga ada keputusan.
“Dishub harus berani tegas yaitu truk besar angkutan jangan masuk kota Sampit. Kita tunggu ketegasan itu karena ini demi kepentingan masyarakat luas,” demikian Kurniawan. (red)

 

 

Share
Related Articles

Perluasan Jaringan Listrik Terkendala Minimnya Dukungan Perusahaan Sawit

SAMPIT. Kaltengtimes.co.id -- Perluasan jaringan listrik oleh Perusahan Listrik egara (PLN) di...

Pembenahan 3 Sektor Atasi Ekonomi Kotim Meningkat

SAMPIT. Kaltengtimes.co.id -- Agar tingkat ekonomi Kabupaten Kotawaringin Timur tidak semakin merosot...

Pemkab Kotim Diingatkan Prioritaskan Penyelesaian Lahan Pemakaman Lintas Agama

SAMPIT. Kaltengtimes.co.id -- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur Agus Seruyantara...

Eksekutif dan Legislatif Sepakati APBD Kotim 2023 Rp2,1 Triliun

Pengesahan APBD 2023 SAMPIT, kaltengtimes.co.idSetelah melakukan rapat pembahasan hampir satu pekan terakhir,...