Home Legislatif DPRD Kotawaringin Timur DPRD Kotim Dorong Kemudahan Akses Pendidikan
DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Dorong Kemudahan Akses Pendidikan

Share
Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Bardiansyah.
Share

SAMPIT, Kaltengtimes.co.id — Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendorong pemerintah daerah memberi kemudahan bagi warga miskin untuk turut bisa mengakses pendidikan yang lebih bermutu tinggi.

Sampai saat ini masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan akses untuk memperoleh pendidikan bermutu,” kata anggota Fraksi PDIP, Bardiansyah.

“Hal ini disebabkan antara lain karena mahalnya biaya pendidikan, sehingga bagi masyarakat yang tidak mampu tidak mendapatkan pendidikan bahkan putus sekolah,” kata Bardiansyah.

Fraksi PDIP mendukung upaya-upaya untuk memberi kemudahan bagi warga miskin atau tidak mampu dalam mengakses pendidikan bermutu tinggi. Salah satu yang perlu diupayakan adalah membuat regulasi berupa peraturan daerah.

Terkait rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, Fraksi PDIP sangat menyambut baik. Peraturan daerah tersebut dinilai diperlukan karena pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang.

Di sisi lain disebutkan, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar yang dikenal dengan program wajib belajar, pendidikan 9 tahun.

Selain itu pada Pasal 34 ayat 2 tertera bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Sementara itu dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Fraksi PDIP berharap dengan adanya kebijakan memberikan Bantuan Siswa Miskin (BSM) dapat mewujudkan amanat dari undang-undang tersebut.

BSM adalah bantuan yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu atau pra sejahtera dengan tujuan agar dapat memperoleh pendidikan yang layak sebagaimana yang diharapkan oleh  negara atau pemerintah.

“Oleh karena itu dalam pelaksanaannya di daerah, sebagai pedoman dan landasan dasar dalam pelaksanaannya perlu adanya peraturan daerah,” jelas Bardiansyah.

Fraksi PDIP telah mengkaji, menelaah maksud dan tujuan usulan raperda inisatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tentang bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu.

“Fraksi kami dapat menerima raperda tersebut untuk diteruskan pembahasannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” demikian Bardiansyah. (red)

 

 

 

 

Share
Related Articles

Perluasan Jaringan Listrik Terkendala Minimnya Dukungan Perusahaan Sawit

SAMPIT. Kaltengtimes.co.id -- Perluasan jaringan listrik oleh Perusahan Listrik egara (PLN) di...

Pembenahan 3 Sektor Atasi Ekonomi Kotim Meningkat

SAMPIT. Kaltengtimes.co.id -- Agar tingkat ekonomi Kabupaten Kotawaringin Timur tidak semakin merosot...

Pemkab Kotim Diingatkan Prioritaskan Penyelesaian Lahan Pemakaman Lintas Agama

SAMPIT. Kaltengtimes.co.id -- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur Agus Seruyantara...

Eksekutif dan Legislatif Sepakati APBD Kotim 2023 Rp2,1 Triliun

Pengesahan APBD 2023 SAMPIT, kaltengtimes.co.idSetelah melakukan rapat pembahasan hampir satu pekan terakhir,...