Kejari Kapuas saat memusnahkan Barang bukti dan barang rampasan. (Ist)
Kuala Kapuas, kaltengtimes – Bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Kapuas, Pagi tadi Selasa 12/07/2022, Kejaksaan Negeri Kapuas melaksanakan pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara tindak Pidana Umum yang perkaranya telah di putus oleh Pengadilan sehingga telah memiliki keputusan hukum tetap (Incrahct).
Barang Bukti dan Barang Rampasan yang dimusnahkan tersebut meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 139,07 gram dari 21 perkara, Kemudian barang bukti dari obat-obatan terlarang sebanyak 9.417 butir, diantaranya Trihexyohenidyl, Seledril, Karisoprodol, Samcodin. Selain itu terdapat 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver Rakitan, beberapa pucuk senjata tajam dan 2 unit telepon genggam.
Sementara itu, ada 6 perkara anak berhadapan dengan hukum dan 2 perkara kekerasan dalam rumah tangga dan perkara pencurian.
Turut hadir sekaligus bersama-sama Kajari dalam memusnahkan Barang Bukti ini antara lain Kapolres Kapuas AKBP. Qori Wicaksomo, Walet PN, Tokoh Masyarakat yang juga Kepala Dinas Kominfo Kapuas DR. Junaidi, Kepala Dinas Pendidikan Kapuas DR. Suwarno Muriat, Sekretaris BNK Kabupaten Kapuas Fakhruransi dan Tokoh Pemuda yang juga Ketua KNPI Kapuas Ivansyah.
Pemusnahannya sendiri dilakukan dengan beberapa metode seperti melarutkannya dalam cairan deterjen, dengan cara di belender, di bakar dan di potong dengan alat gerinda.
Dijelaskan oleh Kajari Kapuas Arif Raharjo SH.MH bahwa pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan periode September 2021 sampai dengan Juni 2022 sejumlah 77 perkara dan yang.paling menonjol adalah perkara Narkoba.
“Karenanya perlu dukungan semua pihak untuk memberantas peredaran narkoba ini, sebab trend saat ini bukan lagi ketagihan pada narkobanya saja, akan tetapi juga ketagihan atas hasil yang bisa di raup dari bisnis barang haram ini. “Tegas Arif Raharjo.
“Narkoba memberi pengaruh buruk, pemicu terjadinya beberapa tindak kejahatan seperti mencuri, penganiayaan bahkan pembunuhan sehingga Perkara Narkoba ini disebut sebagai Mother Crime “Induk dari kejahatan. “Pungkasnya. (nas)