Home Kriminal & Peristiwa Pelaku Pembunuh Pemilik Losmen di Sampit ternyata Residivis Pembunuhan Pasutri di Kaltim
Kriminal & Peristiwa

Pelaku Pembunuh Pemilik Losmen di Sampit ternyata Residivis Pembunuhan Pasutri di Kaltim

Share
Kapolres Kotim AKBP Sarpani didampingi Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP I Gede Putra Atmaja saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolres Kotim, Senin (20/6). (IST)
Share

SAMPIT, kaltengtimes.co.id-Pelaku pembunuhan Nur Asyiqin (68), pemilik losmen yang ditemukan tewas dalam kamar Losmen Nurwanti Jalan  Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, ternyata seorang residivis dalam kasus pembunuhan pasangan suami istri di Kalimantan Timur.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kotim AKBP Sarpani didampingi Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP I Gede Putra Atmaja kepada awak media di Mapolres Kotim, Senin (20/6).

Menurut Kapolres, pelaku bernama Amar Rusdi (38), pelaku ditangkap di salah satu wilayah di Kecamatan Mentaya Selatan (MHS).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik korban yang diambil oleh pelaku usai melakukan pembunuhan.

Barang bukti tersebut, antara lain, baju korban, empat buah cincin emas, satu buah gelang emas, dan satu unit ponsel milik korban dengan kerugian material sekitar Rp8,5 juta.

Kapolres mengatakan, kejadiaan berawal saat Amar menginap di Losmen milik korban, namun belakangan pelaku membatalkan sepihak harga sewa losmen dan hanya ingin membayar separuh harga.

Korban kemudian tidak setuju, sehingga membuat pelaku kalap dan melakukan penganiayaan hingga korban meninggal.

Pelaku juga mengambil barang berharga milik korban seperti empat buah cicin emas, satu gelang emas, serta satu unit ponsel.

Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, dan mendalami motif lain, sebab  tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang bekerjasama dengan pelaku tersebut.

Kapolres menambahkan, pelaku adalah seorang residivis kambuhan dalam kasus yang sama di wilayah hukum Polda Kaltim. Kala itu Amar sudah diputus 10 tahun penjara oleh Hakim, lantaran membunuh pasangan suami istri.

“Dalam kasus pembunuhan di Sampit ini pelaku dijerat dengan pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” kata Kapolres. red

Share
Related Articles

Calon Penumpang Ajak Driver Ojol ke Kamar Kos untuk Berhubungan, Berakhir Mediasi

PALANGKA RAYA –Perselisihan antara seorang driver ojek online dan calon penumpang yang...

Driver Ojol Dapat Orderan Diajak ke Kos oleh Calon Penumpang “Boti”, Ditawari Imbalan Rp150 Ribu

PALANGKA RAYA -Seorang driver ojek online dibuat terkejut setelah menerima orderan dari...

Misteri Kematian Pria 47 Tahun Ditemukan Tergantung, Masih Jadi Tanda Tanya

PALANGKA RAYA - Apa yang melatarbelakangi pria ini hingga ditemukan meninggal dunia,...

Berharap dapat Uang, Pria ini Ditangkap Saat Hendak Transaksi Narkoba

Palangka Raya – Apes benar pria ini. Berniat meraup pundi-pundi uang dari...