PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Untuk menjamin pengelolaan keuangan yang berasal dari APBD agar sesuai aturan yang berlaku, Program Shrimp Estate diperlukan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah yang nantinya menjadi payung hukum untuk pelaksanaannya. ‘’Berdasarkan RPJMD Tahun 2021-2026 Program Shrimp Estate merupakan program prioritas Prov. Kalteng dan terobosan Gubernur Kalteng yang diharapkan akan berkelanjutan, sehingga sangat diperlukan adanya paying hokum,’’ tandas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Prov. Kalteng H. Darliansjah pada kegiatan rapat penyusunan draft Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng tentang Program Shrimp Estate yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bajakah 2 Sekretariat Daerah Prov. Kalteng, Jumat (27/5).
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng H. Nuryakin pada rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hari Minggu (22/5/2022) lalu,” ucap Darliansjah.
Dalam menyukseskan program ini, diperlukan adanya Pergub Kalteng yang merupakan payung hukum untuk Program Shrimp Estate, sehingga pengelolaan keuangan yang berasal dari dana APBD bisa terjamin dengan adanya aturan-aturan yang tertuang dalam Pergub tersebut. “Berkaitan dengan hal tersebut maka perlu dibentuk tim penyusun Pergub Kalteng yang nantinya akan merumuskan Shrimp Estate,” jelas Darliansjah seraya berharap dalam minggu ini SK tim percepatan Pergub sudah dapat diselesaikan.
“Semoga Shrimp Estate menjadi program yang berkelanjutan dan memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan harapan Gubernur Kalimantan Tengah untuk mewujudkan Kalteng Makin BERKAH,” ujar Darliansjah.
Turut hadir Inspektur Pembantu I (Irbantu) Kalteng Eko Sulistiono, perwakilan BPKP Kalteng Dennie A. Siregar, perwakilan Biro Hukum Prov. Kalteng Rio Jenerio, perwakilan Bappedalitbang Prov. Kalteng Tapto Zani dan perwakilan BPKAD Prov. Kalteng Robie. (red)