PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Haji Edfy Pratowo berharap pejabat penerima Penghargaan Satyalencana dapat meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja kepada Bangsa dan Negara. Hal tersebut dikatakan Edy Pratowo saat memimpin Upacara Penyematan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun, 20 Tahun dan 10 Tahun di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (12/8). Sebelum acara penyerahan Penghargaan Satyalencana, terlebih dahulu dibacakan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/TK/2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya. setelah itu dilanjutkan dengan penyematan Tanda Kehormatan Karya Satya oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo kepada perwakilan penerima Satyalancana Karya Satya 30, 20 dan 10 Tahun. Penerima Satyalencana 30 tahun diantaranya Yuren S. Bahat, Satyalancana Karya Satya 20 Tahun kepada Hamka dan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun kepada Maulana Akbar. Dalam sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Tengah, Haji Sugianto Sabran yang dibacakan Edy Pratowo dikatakan bahwa Penganugerahan Satyalancana Karya Satya dilaksanakan berkenaan dengan Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI. Peristiwa ini hendaknya dijadikan momentum untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja kepada Bangsa dan Negara. “Atas nama Pemprov. Kalteng saya mengucapkan selamat dan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada saudara-saudara. Saya harapkan pula agar prestasi dan pengabdian saudara terus ditingkatkan sehingga kinerja Instansi dan Pemprov. Kalteng berkembang baik dan maju menuju Kalteng Semakin Berkah,’’ kata Edy Pratowo. Di lingkup Provinsi Kalimantan Tengah yang menerima Penghargaan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun, 20 Tahun dan 10 Tahun berjumlah 44 orang kategori 30 Tahun, 60 orang kategori 20 Tahun dan 180 orang untuk kategori 10 Tahun. Kegiatan yang juga dihadiri Pj.Sekda Prov.Kalteng, H.Nuryakin, Kepala BKD Katma F Dirun serta perwakilan penerima Satyalancana Karya Satya 30, 20 dan 10 Tahun yang hadir secara virtual. (red)