PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (Disperinkop UKMP) Kota Palangka Raya, Hadriansyah mengatakan, sosialisasi terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dipasaran, terus dimaksimalkan pihaknya.
“Sosialisasi HET terus kami sosialisasikan. Baik di pasar tradisional, toko retail modern, dan distributor itu sendiri,” ungkapnya, Minggu (13/3/2022).
Menurut Adau, begitu sapaan akrab Hadriansyah, dimaksimalkannya sosialisasi tersebut tidak lain karena masih banyak ketidaktahuan terkait harga minyak goreng sesuai HET.
“Sebut saja minyak goreng curah, dimana tidak ada perbedaan harga jual per liternya yakni 13.500,” tegasnya.
Maka dari ketidaktahuan tersebut imbuh Adau, pihaknya gencar melakukan sosialisasi terhadap penetapan harga minyak goreng, yang diatur oleh pemerintah pusat melalui Menteri Perdagangan (Mendag) dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.
Secara rinci dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 telah mengatur tentang penetapan HET minyak goreng antara lain, untuk minyak goreng curah dengan harga Rp.11.500, minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp. 13.500 dan minyak goreng kemasan premium dengan harga Rp14.000.
“Kami terus mensosialisasikan HET sesuai jenis-jenis minyak goreng yang diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut,” tandas Adau. (im/red)
