Selasa, 21 Oktober 2025

BNN RI Gagalkan Peredaran Gelap Narkoba 5 Kilogram di Palangkaraya

A+A-
Reset

Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggagalkan penyelundupan sebanyak 5 Kg narkoba jenis sabu, Senin (21/2).

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi akan ada pengiriman narkoba dari Kalbar yang rencananya akan diedarkan wilayah Kalteng, setelah dilakukan koordinasi, tim gabungan turun ke tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian tim BNN RI bekerjasama dengan BNNP Kalteng, dilakukan penyelidikan sehingga petugas berhasil mengamankan empat orang pengedar sabu di Kota Palangka Raya, sekitar pukul 17.00 WIB.

Keempat pelaku berhasil diamankan tepatnya di depan Stadion Tuah Pahoe Kota Palangka Raya, dari penggeledahan petugas berhasil menemukan sebanyak 5 paket besar yang berisikan sabu-sabu.

Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah Kombes Pol Agustiyanto membenarkan adanya pengungkapan peredaran gelap Narkoba jenis sabu tersebut.

“Memang Benar BNN RI, telah terjadi penangkapan 4 pelaku penyelundupan narkoba, yang merupakan jaringan sindikat bukan saja kurir,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022).

Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diterbangkan langsung ke BNN RI guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. zal

Berita Terkait