Rabu, 22 Oktober 2025

Polda Kalteng Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu

A+A-
Reset

Barang bukti seberat 1,3 kilogram lebih sabu, di Lobby Mapolda Kalteng pada Rabu (29/12) pukul 10.00 WIB.

Palangkaraya, kaltengtimes.ci.id-Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah mengungkap 11 kasus pada periode akhir bulan September sampai dengan Desember 2021.

Sebanyak 13 tersangka turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung prosesi pemusnahan sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1,3 kilogram lebih sabu, di Lobby Mapolda Kalteng pada Rabu (29/12) pukul 10.00 WIB.

Dari hasil pengungkapan kasus narkoba tersebut berasal dari empat wilayah yaitu Kota Palangka Raya sebanyak tiga kasus dengan empat orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 745,55 gram, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak lima kasus dengan enam tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 323,34 gram.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto memimpin langsung pemusnahan, dihadiri Danrem 102/Pjg, Brigjen TNI Yudianto Putrajaya, Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, Kasi Narkoba Kejati Kalteng, Wagiman, serta pejabat utama Polda Kalteng.

Barang bukti sabu berhasil disita dari para tersangka berasal dari Pontianak (Kalbar), dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalteng dan diedarkan di wilayah Kotawaringin Timur dan Seruyan. Lalu dari Banjarmasin (Kalsel), yang dibawa melalui jalur darat kemudian diedarkan ke Palangka Raya dan Barito Utara.

Setelah barang bukti yang diuji terbukti keasliannya, kemudian sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam dua galon berisi air, dicampur cairan pembersih lantai lalu diaduk.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda Rp 10 miliar. zal

Berita Terkait