Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas segera memberlakukan Status Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Kekeringan menyusul kondisi cuaca kering yang terjadi di sejumlah wilayah pada tahun 2026.
Rencana penetapan status tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang dipimpin langsung Bupati Kapuas H. M. Wiyatno pada Senin (31/8) malam, terkait perkembangan kondisi karhutla dan kekeringan di Kabupaten Kapuas.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas, Pangeran Sojuaon Pandiangan, S.Hut., M.M., membenarkan rencana pemberlakuan status tanggap darurat tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, status tanggap darurat direncanakan berlaku selama 14 hari setelah ditandatangani oleh Bupati Kapuas.
“Ada sekitar sembilan indikator atau kriteria teknis dalam penetapan status darurat dan dari sembilan tersebut minimal tiga indikator harus terpenuhi. Kabupaten Kapuas sendiri telah memenuhi lebih dari indikator atau kriteria tersebut,” ujar Pangeran.
Ia menjelaskan, sejumlah indikator yang menjadi pertimbangan antara lain kondisi kualitas udara, lamanya Hari Tanpa Hujan (HTH), jumlah penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sebagai dampak karhutla, jumlah titik panas atau hotspot, serta luasan lahan yang terbakar.
Berdasarkan data BMKG, kata Pangeran, Kabupaten Kapuas secara umum mengalami Hari Tanpa Hujan dengan kategori panjang, yakni 21 hingga 30 hari, bahkan terdapat wilayah yang mengalami kekeringan ekstrem dengan periode lebih dari 60 hari.
Kondisi tersebut dipengaruhi fenomena El Nino yang diperkirakan dapat bertahan hingga awal tahun 2027. Akibatnya, ketersediaan air di sejumlah wilayah semakin berkurang dan berada jauh di bawah kebutuhan untuk kehidupan masyarakat, pertanian, kegiatan ekonomi, maupun lingkungan.
“Jadi, saat ini dapat dikatakan bahwa Kabupaten Kapuas juga termasuk daerah yang ketersediaan airnya jauh di bawah kebutuhan untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan,” paparnya.
Pangeran menambahkan, kondisi kekeringan menyebabkan hampir seluruh wilayah Kalimantan Tengah masuk kategori kawasan dengan tingkat kemudahan terbakar yang tinggi pada lapisan atas permukaan tanah.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pemicu munculnya titik-titik panas di Kabupaten Kapuas yang mencapai 14.517 titik. Kecamatan Mantangai menjadi wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak, yakni 8.173 titik, dengan luasan area terbakar mencapai 523,8 hektare.
Sementara itu, kejadian karhutla terbanyak tercatat terjadi di Kecamatan Dadahup dengan 35 kali kejadian dan luasan lahan terbakar mencapai 170,2 hektare. Kecamatan Tamban Catur menjadi wilayah dengan jumlah hotspot paling rendah, yakni hanya satu titik berdasarkan hasil pemantauan.
Dalam upaya penanganan di lapangan, BPBD bersama unsur TNI dan Polri masih menghadapi sejumlah kendala, terutama minimnya sumber air dan sulitnya akses menuju lokasi kebakaran.
Salah satu lokasi yang cukup sulit dijangkau adalah kawasan Katunjung di Kecamatan Mantangai. Untuk mencapai lokasi kebakaran, tim harus menempuh jalur sungai dan dilanjutkan dengan berjalan kaki sejauh sekitar empat hingga lima kilometer.
“Ada beberapa kendala dalam upaya pemadaman karhutla, di antaranya minimnya sumber air dan sulitnya akses menuju lokasi kejadian. Namun begitu, tim termasuk dari TNI dan Polri telah melakukan tindakan pemadaman semampu yang kita bisa. Sejauh ini memang belum ada pemadaman melalui udara,” lanjutnya.
Meski paparan asap di sejumlah wilayah Kabupaten Kapuas masih tergolong minim dan tipis, Pangeran tetap mengingatkan masyarakat untuk menjaga kesehatan.
Ia mengimbau masyarakat menggunakan masker, terutama ketika melakukan aktivitas di luar rumah, sebagai langkah mengurangi dampak paparan asap terhadap kesehatan. (Nas)
