KUALA KAPUAS — Bupati Kapuas H. M. Wiyatno melantik dan mengambil sumpah janji 104 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan manajerial serta menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan kepada dua Kepala Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Pelantikan berlangsung di Aula Tingang Menteng Kantor Bupati Kapuas, Selasa (18/8/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarbaru Bajoe Loedi Hargono, Wakil Bupati Kapuas, Sekretaris Daerah Dr. Usis I Sangkai, unsur Forkopimda, Ketua DPRD Kapuas, serta sejumlah kepala OPD.
Dalam sambutannya, Bupati Wiyatno mengatakan pelantikan merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas aparatur, sekaligus membina karier pegawai.
Menurutnya, penataan jabatan tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin adaptif, responsif dan akuntabel.
“Saya minta agar para pejabat manajerial dan kepala puskesmas yang baru dilantik segera melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Berikan pelayanan melalui jalur birokrasi yang tidak berbelit-belit, khususnya pelayanan bidang kesehatan,” tegas Wiyatno.
Ia juga meminta agar tidak lagi muncul keluhan masyarakat terkait pelayanan pemerintah. Khusus kepada para Kepala Puskesmas, Wiyatno menekankan pentingnya sikap sigap dan ramah karena puskesmas merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, para Kepala Puskesmas diminta memberikan perhatian terhadap upaya penurunan angka stunting di Kabupaten Kapuas.
Wiyatno berharap seluruh pejabat yang mendapat amanah dapat menjalankan tugas dengan tulus, penuh tanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, Sekda Kapuas Dr. Usis I Sangkai dalam laporannya menyampaikan, dari total 106 ASN yang mengikuti rangkaian pelantikan dan penyerahan SK tersebut, terdiri atas tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 46 Pejabat Administrator, 55 Pejabat Pengawas, serta dua Kepala Puskesmas.
Usis menjelaskan, pelantikan dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi, peningkatan kinerja pelayanan publik sekaligus mengisi sejumlah jabatan yang masih kosong.
Penataan tersebut dilakukan melalui proses mutasi dan promosi dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Dalam prosesnya, juga telah diperoleh 14 pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian.
“Pelantikan ini sudah melalui prosedur yang berlaku serta memenuhi pertimbangan-pertimbangan teknis,” pungkas Usis. (nas)
