Home Legislatif DPRD Kalteng DPRD Kalteng Dorong Kemudahan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat
DPRD KaltengLegislatif

DPRD Kalteng Dorong Kemudahan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat

Share
Riska Agustin
Share

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – DPRD Kalteng terus mendorong lahirnya kebijakan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Upaya ini dilakukan agar aktivitas pertambangan yang dikelola masyarakat memiliki kepastian hukum sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan tanpa terbebani prosedur yang rumit.

Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan aspirasi mengenai penyederhanaan proses perizinan menjadi salah satu perhatian utama setelah pihaknya menerima masukan dari masyarakat Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Dalam forum itu, para penambang menyampaikan harapan agar pemerintah menghadirkan mekanisme perizinan yang lebih sederhana, cepat, dan tidak membebani masyarakat dengan biaya yang tinggi.

Legalitas dinilai penting agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai ketentuan serta memperoleh perlindungan hukum. “Waktu itu kami bersama pimpinan DPRD menanggapi RDP dari masyarakat Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat. Mereka berharap ada kemudahan dalam proses penambangan, khususnya proses izin pertambangan rakyat,” ujar Riska, Kamis (2/7/2026).

Aspirasi itu kemudian diteruskan ke tingkat nasional melalui Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalteng, Sigit K. Yunianto.

Langkah tersebut mendapat sambutan positif dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang membuka ruang bagi penyempurnaan mekanisme pelayanan perizinan WPR.

Riska mengungkapkan, Kementerian ESDM memberikan sinyal positif terhadap berbagai masukan yang disampaikan. Pemerintah pusat juga berupaya menghadirkan sistem pelayanan yang lebih efektif dengan memangkas birokrasi yang dinilai berbelit, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Salah satu harapan yang mengemuka dari masyarakat ialah agar pengurusan izin tidak dibebani pungutan yang memberatkan. Bahkan, masyarakat berharap ada dukungan dari Pemprov sehingga proses legalisasi pertambangan rakyat dapat diakses dengan lebih mudah dan terjangkau.

Berdasarkan penjelasan dari perwakilan Kementerian ESDM, proses pengajuan WPR nantinya tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Persyaratan administrasi, seperti identitas pemohon dan kesesuaian lokasi dengan kawasan yang memiliki potensi tambang rakyat, akan menjadi bagian dari tahapan verifikasi sebelum izin diterbitkan.

“Kami mendapat penjelasan bahwa prosesnya akan dipermudah. Nantinya tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk melihat identitas pemohon dan potensi wilayah tambang sehingga proses izinnya bisa dibantu,” katanya.(Z)

Share
Related Articles

Masa Persidangan Baru Dibuka, DPRD Kalteng Soroti Karhutla dan Serapan Proyek

PALANGKA RAYA, KaltengTimes.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menghadiri...

DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Kalteng menyepakati...

DPRD Kalteng Dorong GTT Segera Diangkat Menjadi PPPK

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id - DPRD Kalteng menyoroti pentingnya memberikan kepastian status bagi...

Junaidi Optimistis Target Pendapatan Daerah 2026 Tercapai

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id - Target pendapatan daerah Kalteng pada Tahun Anggaran 2026...